Selasa, 30 September 2008
Lebaran 2008
Kamis, 18 September 2008
Obat Kanker
Siapa Tau Anda perlu....... .....
JIKA ANDA MAU BERBAIK HATI TERHADAP SESAMA.... TOLONG SEBARKAN
INFORMASI INI...
Penyakit Kanker Sudah Tidak Berbahaya Lagi
Kanker tidak lagi mematikan. Para penderita kanker di Indonesia dapat
memiliki harapan hidup yang lebih lama dengan ditemukannya tanaman
"KELADI TIKUS" (Typhonium Flagelliforme/ Rodent Tuber) sebagai tanaman
obat yang dapat menghentikan dan mengobati berbagai penyakit kanker
dan berbagai penyakit berat lain.
Tanaman sejenis talas dengan tinggi maksimal 25 sampai 30 cm ini hanya
tumbuh di semak yang tidak terkena sinar matahari langsung. "Tanaman
ini sangat banyak ditemukan di Pulau Jawa," kata Drs.Patoppoi Pasau,
orang pertama yang menemukan tanaman itu di Indonesia ..
Tanaman obat ini telah diteliti sejak tahun 1995 oleh Prof Dr Chris
K.H.Teo,Dip Agric (M), BSc Agric (Hons)(M), MS, PhD dari Universiti
Sains Malaysia dan juga pendiri Cancer Care Penang, Malaysia. Lembaga
perawatan kanker yang didirikan tahun 1995 itu telah membantu ribuan
pasien dari Malaysia , Amerika, Inggris , Australia , Selandia Baru,
Singapura, dan berbagai negara di dunia.
Di Indonesia, tanaman ini pertama ditemukan oleh Patoppoi di
Pekalongan, Jawa Tengah. Ketika itu, istri Patoppoi mengidap kanker
payudara stadium III dan harus dioperasi 14 Januari 1998. Setelah
kanker ganas tersebut diangkat melalui operasi, istri Patoppoi harus
menjalani kemoterapi (suntikan kimia untuk membunuh sel, Red) untuk
menghentikan penyebaran sel-sel kanker tersebut.
"Sebelum menjalani kemoterapi,dokter mengatakan agar kami
menyiapkan wig (rambut palsu) karena kemoterapi akan mengakibatkan
kerontokan rambut, selain kerusakan kulit dan hilangnya nafsu makan,"
jelas Patoppoi.
Selama mendampingi istrinya menjalani kemoterapi, Patoppoi terus
berusaha mencari pengobatan alternatif sampai akhirnya dia mendapatkan
informasi mengenai penggunaan teh Lin Qi di Malaysia untuk mengobati
kanker. "Saat itu juga saya langsung terbang ke Malaysiauntuk membeli
teh tersebut," ujar Patoppoi yang juga ahli biologi. Ketika sedang berada di sebuah
toko obat di Malaysia , secara tidak sengaja dia melihat dan membaca buku
mengenai pengobatan kanker yang berjudul Cancer, Yet They Live karangan
Dr Chris K.H. Teo terbitan 1996.
"Setelah saya baca sekilas, langsung saja saya beli buku tersebut.
Begitu menemukan buku itu, saya malah tidak jadi membeli teh Lin Qi,
tapi langsung pulang ke Indonesia ," kenang Patoppoi sambil tersenyum.
Di buku itulah Patoppoi membaca khasiat typhonium flagelliforme itu.
Berdasarkan pengetahuannya di bidang biologi, pensiunan pejabat
Departemen Pertanian ini langsung menyelidiki dan mencari tanaman
tersebut. Setelah menghubungi beberapa koleganya di berbagai tempat,
familinya di Pekalongan Jawa Tengah, balas menghubunginya. Ternyata,
mereka menemukan tanaman itu di sana . Setelah mendapatkan tanaman
tersebut dan mempelajarinya lagi, Patoppoi menghubungi Dr. Teo di
Malaysia untuk menanyakan kebenaran tanaman yang ditemukannya itu.
Selang beberapa hari, Dr Teo menghubungi Patoppoi dan menjelaskan bahwa
tanaman tersebut memang benar Rodent Tuber. "Dr Teo mengatakan agar
tidak ragu lagi untuk menggunakannya sebagai obat," lanjut Patoppoi.
Akhirnya, dengan tekad bulat dan do'a untuk kesembuhan, Patoppoi mulai
memproses tanaman tersebut sesuai dengan langkah-langkah pada buku
tersebut untuk diminum sebagai obat. Kemudian Patoppoi menghubungi putranya,
Boni Patoppoi di Buduran, Sidoarjo untuk ikut mencarikan tanaman
tersebut. "Setelah melihat ciri-ciri tanaman tersebut, saya mulai mencari di
pinggir sungai depan rumah dan langsung saya dapatkan tanaman tersebut
tumbuh liar di pinggir sungai," kata Boni yang mendampingi ayahnya saat itu.
Selama mengkonsumsi sari tanaman tersebut, isteri Patoppoi mengalami
penurunan efek samping kemoterapi yang dijalaninya. Rambutnya berhenti
rontok, kulitnya tidak rusak dan mual-mual hilang. "Bahkan nafsu makan
ibu saya pun kembali normal," lanjut Boni.
Setelah tiga bulan meminum obat tersebut, isteri Patoppoi menjalani
pemeriksaan kankernya. "Hasil pemeriksaan negatif, dan itu sungguh
mengejutkan kami dan dokter-dokter di Jakarta ," kata Patoppoi. Para
dokter itu kemudian menanyakan kepada Patoppoi, apa yang diberikan pada
isterinya. "Malah mereka ragu, apakah mereka telah salah memberikan
dosis kemoterapi kepada kami," lanjut Patoppoi.
Setelah diterangkan mengenai kisah tanaman Rodent Tuber, para dokter
pun mendukung Pengobatan tersebut dan menyarankan agar
mengembangkannya. Apalagi melihat keadaan isterinya yang tidak
mengalami efek samping kemoterapi yang sangat keras tersebut. Dan
pemeriksaan yang seharusnya tiga bulan sekali diundur menjadi enam bulan sekali.
"Tetapi karena sesuatu hal, para dokter tersebut tidak mau mendukung secara terang-terangan penggunaan
tanaman sebagai pengobatan alternatif," sambung Boni sambil tertawa.
Setelah beberapa lama tidak berhubungan, berdasarkan peningkatan
keadaan isterinya, pada bulan April 1998, Patoppoi kemudian menghubungi
Dr.Teo melalui fax untukmenginformasik an bahwa tanaman tersebut banyak
terdapat di Jawa dan mengajak Dr. Teo untuk menyebarkan penggunaan tanaman ini di
Indonesia.
Kemudian Dr .. Teo langsung membalas fax kami, tetapi mereka tidak tahu
apa yang harus mereka perbuat, karena jarak yang jauh," sambung
Patoppoi. Meskipun Patoppoi mengusulkan agar buku mereka diterjemahkan dalam
bahasa Indonesiadan disebar-luaskan di Indonesia, Dr. Teo menganjurkan
agar kedua belah pihak bekerja sama dan berkonsentrasi dalam usaha
nyata membantu penderita kanker di Indonesia.
Kemudian, pada akhir Januari 2000 saat Jawa Pos mengulas habis mengenai
meninggalnya Wing Wir yanto , salah satu wartawan handal Jawa
Pos,Patoppoi sempat tercengang. Data-data rinci mengenai gejala,
penderitaan, pengobatan yang diulas di Jawa Pos, ternyata sama dengan
salah satu pengalaman pengobatan penderita kanker usus yang dijelaskan
di buku tersebut. Dan eksperimen pengobatan tersebut berhasil menyembuhkan pasien tersebut.
"Lalu saya langsung menulis di kolom Pembaca Menulis di Jawa Pos," ujar Boni.
Dan tanggapan yang diterimanya benar-benar diluar dugaan. Dalam sehari,
bisa sekitar 30 telepon yang masuk. "Sampai saat ini, sudah ada sekitar 300 orang
yang datang ke sini," lanjut Boni yang beralamat di Jl. KH. Khamdani, Buduran Sidoarjo.
Pasien pertama yang berhasil adalah penderita Kanker Mulut Rahim
stadium dini. Setelah diperiksa, dokter mengatakan harus dioperasi.
Tetapi karena belum memiliki biaya dan sambil menunggu rumahnya laku
dijual untuk biaya operasi, mereka datang setelah membaca Jawa Pos.
Setelah diberi tanaman dan cara meminumnya, tidak lama kemudian pasien
tersebut datang lagi dan melaporkan bahwa dia tidak perlu dioperasi,
karena hasil pemeriksaan mengatakan negatif.
Berdasarkan animo masyarakat sekitar yang sangat tinggi, Patoppoi
berusaha untuk menemui Dr. Teo secara langsung. Atas bantuan Direktur
Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Departemen Kesehatan, Sampurno,
Patoppoi dapat menemui Dr. Teo di Penang , Malaysia . Di kantor
Pusat Cancer Care Penang, Malaysia , Patoppoi mendapat penerangan lebih
lanjut mengenai riset tanaman yang saat ditemukan memiliki nama Indonesia ..
Ternyata saat Patoppoi mendapat buku "Cancer, Yet They Live" edisi
revisi tahun 1999, fax yang dikirimnya di masukkan dalam buku tersebut,
serta pengalaman isterinya dalam usahanya berperang melawan kanker. Dari pembicaraan
mereka, Dr. Teo merekomendasi agar Patoppoi mendirikan
perwakilan Cancer Care di Jakarta dan Surabaya . Maka secara resmi,
Patoppoi dan putranya diangkat sebagai perwakilan lembaga sosial Cancer
Care Indonesia , yang juga disebutkan dalam buletin bulanan Cancer
Care, yaitu di Jl. Kayu Putih 4 No. 5, Jakarta , telp. 021-4894745,
dan di Buduran, Sidoarjo.
Cancer Care Malaysiatelah mengembangkan bentuk
pengobatan tersebut secara lebih canggih. Mereka telah memproduksi
ekstrak Keladi Tikus dalam bentuk pil dan teh bubuk yang dikombinasikan dengan berbagai
tananaman lainnya dengan dosis tertentu. "Dosis yang diperlukan
tergantung penyakit yang diderita," kata Boni.
Untuk mendapatkan obat tersebut, penderita harus mengisi formulir yang
menanyakan keadaan dan gejala penderita dan akan dikirimkan melalui fax
ke Dr. Teo. "Formulir tersebut dapat diisi disini, dan akan kami
fax-kan. Kemudian Dr. Teo sendiri yang akan mengirimkan resep sekaligus
obatnya, dengan harga langsung dari Malaysia , sekitar 40-60 Ringgit
Malaysia ," lanjut Boni.
"Jadi pasien hanya membayar biaya fax dan obat, kami tidak menarik
keuntungan, malahan untuk yang kurang mampu, Dr.Teo bisa memberikan perpanjangan
waktu pembayaran. " tambahnya.
Sebenarnya pengobatan ini juga didukung dan sedang dicoba oleh salah
Satu dokter senior di Surabaya, pada pasiennya yang mengidap kanker
ginjal. Adadua pasien yang sedang dirawat dokter yang pernah menjabat
sebagai direktur salah satu rumah sakit terbesar di Surabayaini. Pasien
pertama yang mengidap kanker rahim tidak sempat diberi pengobatan dengan keladi
tikus, karena telah ditangani oleh rekan-rekan dokter yang telah memiliki reputasi. Setelah
menjalani kemoterapi dan radiologi, pasien tersebut mengalami
kerontokan rambut, kulit rusak dan gatal, dan selalu muntah.
Tetapi pada pasien kedua yang mengidap kanker ginjal, dokter ini
menanganinya sendiri dan juga memberikan pil keladi tikus untuk
membantu proses penyembuhan kemoterapi.
Pada pasien kedua ini, tidak ditemui berbagai efek yang dialami
penderita pertama, bahkan pasien tersebut kelihatan normal. Tetapi
dokter ini menolak untuk diekspos karena menurutnya, pengobatan ini belum resmi diteliti di Indonesia ..
Menurutnya, jika rekan-rekannya mengetahui bahwa dia memakai pengobatan
alternatif, mereka akan memberikan predikat sebagai "ter-kun" atau
dokter-dukun.
"Disinilah gap yang terbuka antara pengobatan konvensional dan modern,"
kata dokter tersebut.
Banyak hal menarik yang dialami Boni selama menerima dan memberikan
bantuan kepada berbagai pasien. Bahkan ada pecandu berat putaw dan
sabu-sabu di Surabaya , yang pada akhirnya pecandu tersebut mendapat
kanker paru-paru. Setelah mendapat vonis kanker paru-paru stadium III,
pasien tersebut mengkonsumsi pil dan teh dari Cancer Care. Hasilnya cukup mengejutkan, karena ternyata
obat tersebut dapat mengeluarkan racun narkoba dari peredaran darah
penderita dan mengatasi ketergantungan pada narkoba tersebut.
"Tapi, jika pecandu sudah bisa menetralisir racun dengan keladi tikus,
dia tidak boleh memakai narkoba lagi, karena pasti akan timbul
resistensi. Jadi jangan seperti kebo, habis mandi berkubang lagi," sambung Boni sambil
tertawa.
Juga ada pengalaman pasien yang meraung-raung kesakitan akibat serangan
kanker yang menggerogotinya, karena obat penawar rasa sakit sudah tidak
mempan lagi. Setelah diberi minum sari keladi tikus, beberapa saat
kemudian pasien tersebut tenang dan tidak lagi merasa kesakitan.
Menurut data Cancer Care Malaysia, berbagai penyakit yang telah
disembuhkan adalah berbagai kanker dan penyakit berat seperti kanker
payudara, paru-paru, usus besar-rectum, liver, prostat, ginjal, leher rahim, tenggorokan, tulang, otak, limpa,
leukemia, empedu, pankreas, dan hepatitis.
Jadi diharapkan agar hasil penelitian yang menghabiskan milyaran
Ringgit Malaysiaselama 5 tahun dapat benar-benar berguna bagi dunia kesehatan.
Bagi teman-teman yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan
dengan artikel "Obat Kanker" bisa menghubungi perwakilan lembaga sosial
"Cancer Care Indonesia " beralamat di Jl. Kayu Putih 4 no.5 Jakarta ,
telp : 021-4894745
***
Sumber :
Mailis Syiar-Islam@yahoogroups.com
Kamis, 18 September 2008
Ideologi telah Mati !!!.
Ideologi hari ini telah mati, telah berganti dengan pragmatisme. Itu adalah benar, namun anehnya ini justru akut menimpa Parpol yang mengaku berideologi Islam atau Parpol berideologi Nasionalis Poros Kanan yang berbasiskan konstituen umat Islam.
Di negeri simbahnya demokrasi, Amerika Serikat, yang oleh politikus Indonesia dijadikan kiblat Demokratisme dan Sekulerisme. Padahal kenyataannya tidaklah sesekuler yang diopinikan oleh politikus Indonesia.
Di Amerika Serikat, saat ini, sudahlah jamak dan bahkan nyaris sudah menjadi pertanyaan baku yang wajib untuk ditanyakan dan dijawab oleh para kandidat Capres & Cawapres : Bagaimana pandangan & sikap politiknya mengenai Homoseksual dan Lesbian ?, Homoseksual dan Lesbian merupakan Orientasi atau Pilihan ?, Aborsi merupakan hak warganegara ?, Aborsi perlu dilegalisasi secara formal untuk mengatur pelaksanaannya ?.
Bagaimana dengan di Indonesia ?.
Adakah Parpol Islam atau Parpol Nasionalis Poros Kanan sudah menyanyakan kepada kandidat Capres & Cawapresnya perihal pandangan & sikap Politiknya tenmtang : Bagaimana pandangan & sikap politiknya mengenai Undang-Undang Anti Pornografi & Pornoaksi ?, Bagaiman hubungan UU itu terhadap busana Kemben dan Bikini serta Thank Top ?. Bagaimana tentang Pluraisme & Hak Hidup Minoritas di Indonesia ?, Bagaiman Hak Hidup Ahmadiyah ?, Setujukah dengan pembubaran Ahmadiyah ?.
Rasanya Parpol Islam atau atau Parpol Nasionalis Poros Kanan yang Religius malah menganggap hal tersebut diatas adalah sepele dan dapat dikompromikan, sehingga apapun sikap politik kandidat balon Capres / Cawapres terhadap hal itu bukan merupakan pertimbangan Parpol itu mengusungnya sebagai Capres / Cawapres.
Namun ajaibnya, itu terjadi di Parpol Islam atau atau Parpol Nasionalis Poros Kanan, namun justru di Parpol Nasionalis yang Sekuler tuidak begitu.
Parpol Nasionalis Sekuler justru menganggap hal itu itu adalah hal penting dan menjadi pertimbangan utama Parpol dalam mendukung balon kandidat Capres / Cawapres. Bagi Parpol ini justru adalah hal yang penting perihal pandangan dan sikap dari kandidat balon capres & cawapres tentang : Bagaimana pandangan & sikap politiknya mengenai Undang-Undang Anti Pornografi & Pornoaksi ?, Bagaimana hubungan UU itu terhadap busana Kemben dan Bikini serta Thank Top ?. Bagaimana tentang Pluraisme & Hak Hidup Minoritas di Indonesia ?, Bagaiman Hak Hidup Ahmadiyah ?, Setujukah dengan pembubaran Ahmadiyah ?.
Parpol Islam & Parpol Nasionalis Religius Poros Kanan begitu jugakah ?. Rasanya tidak. Tak penting bagi politikus partai ini.
Maka tak salah jika ada yang mengatakan : dalam berpolitik praktis dan memilih Kandidat Balon Capres & Cawapresnya yang akan didukungnya, ternyata Parpol Nasionalis Sekuler justru lebih ideologis dalam pertimbangan politiknya, dibandingkan parpol Islam dan Parpol Nasionalis Religius .
Atau Ideologi memang hari ini sudah Mati ??? .
Wallahu’alambishshawab.
*****
Idolisasi berkembang, sementara ideologisasi tersendat.
Inilah satu gejala penting yang terlihat di balik pengajuan calon anggota legislatif pada Pemilu 2009 yang riuh rendahnya belum hilang. Alih-alih tekun menjalani ideologisasi, nyaris semua partai lebih senang mengambil jalan pintas idolisasi.
Ideologisasi adalah menanam dan memperkuat identitas partai dalam tiga pengertian sekaligus.
Pertama, identitas partai yang pada mulanya masih rapuh diperkuat dengan mematangkan orientasi politik dan platform kebijakan mereka.
Kedua, pemahaman identitas partai (ideologi, orientasi politik, atau platform) yang pada mulanya hanya menjadi gejala di kalangan elite partai diluaskan sebagai gejala pada anggota, pendukung, dan simpatisan.
Ketiga, partai menegaskan pemosisian (positioning), diferensiasi (pembeda pokok yang dimilikinya vis a vis partai lain), dan branding (penegasan merek atau simbolisasi diri).
Ideologisasi partai diwujudkan, antara lain, melalui pembakuan mekanisme perekrutan politik serta kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan. Dalam kaitan dengan pengajuan caleg, ideologisasi ditandai dengan mengemukanya nama politisi partai yang membina diri dari bawah bersama partai serta membentuk kualifikasinya di tengah calon konstituen mereka. Ideologisasi partai adalah kerja panjang dan melelahkan. Dibutuhkan ketekunan partai dan politisi dalam memupuk dan menyuburkan modal politik mereka dari waktu ke waktu.
Ideologisasi diwujudkan dengan membangun hubungan pertukaran berjangka panjang dan bukan sekadar transaksi yang berjangka pendek dengan calon pemilih.
Idolisasi adalah jalan pintas. Alih-alih merekrut politik serta melakukan kaderisasi dan regenerasi kepemimpinan dengan tekun, partai justru secara instan mencari figur publik, khususnya kalangan pesohor yang sudah populer.
Suara digalang tak melalui proses pembentukan hubungan pertukaran, tetapi melalui ikatan keterpesonaan dan kultus pemilih terhadap idola mereka.
Dari balik gejala idolisasi inilah pesohor mendapatkan jalan lapang menuju daftar caleg. Idolisasi tak butuh kerja politik yang menguras energi dan pikiran. Ia adalah sebuah proses instan yang berorientasi pada hasil cepat dan kasatmata.
Dalam idolisasi, popularitas mengatasi kompetensi. Dukungan dan pilihan digalang bukan dengan membangun pertukaran rasional-kalkukatif dengan pemilih.
Berkembangnya idolisasi sekaligus menggarisbawahi bahwa umumnya partai politik tak menguat dan mendewasa setelah tumbuh selama satu dekade.
Partai tumbuh hampir tanpa pembeda. Nyaris tanpa karakter. Nyaris semua partai pun sama adanya. Wajarlah bilamana politisi meloncat-loncat dengan mudah dari satu partai ke partai lainnya. Berpindah partai menjadi gejala biasa selayaknya orang pindah kendaraan umum.
Kecenderungan idolisasi memang nyaris merata pada semua partai. Tetapi, gejala ini terjadi paling masif dalam tubuh Partai Amanat Nasional (PAN) di bawah kepemimpinan Soetrisno Bachir.
Celakanya, gejala idolisasi tak hanya kita saksikan dari balik pengajuan caleg Pemilu 2009. Gejala ini dengan mudah ditemui dalam beragam bentuk.
Pejabat publik di mana-mana sekarang ini mempunyai kecenderungan baru untuk memampang wajah mereka dalam poster, spanduk, dan baliho promosi kebijakan atau anjuran kebajikan (menjaga tertib lalu lintas dan membuang sampah di tempatnya). Menteri berlomba menaruh wajah mereka besar-besar dalam iklan layanan masyarakat, baik dalam media cetak, media elektronik, terutama televisi, maupun media luar ruang yang terpampang di pinggir-pinggir jalan serta di tengah fasilitas publik lainnya.
Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, sekadar misal, berlomba menyebut rekor kunjungan ke daerah tertinggal. Pada saat yang sama, dia lupa menjelaskan secara benderang program apa saja yang sudah, sedang, dan akan dijalankannya untuk mengentaskan rakyat tertinggal di berbagai pelosok Tanah Air.
Alih-alih berusaha membuktikan diri sebagai pejabat publik yang pandai menjaga mandat, bertanggung jawab, dan mewakili publik, mereka berlomba- lomba menjadi orang-orang populer.
Mereka dengan sigap berusaha semacam idola. Idolisasi adalah refleksi kegagalan membangun dan mematangkan partai dan sistem kepartaian secara layak. Dalam batas-batas tertentu, idolisasi mewakili terbangunnya—meminjam istilah dari mantan Presiden Republik Ceko Vaclav Havel— ”estetika kedangkalan”. Ia mewakili sebuah persoalan serius dalam demokratisasi kita.
Berkembangnya gejala idolisasi itu mengingatkan kita bahwa ”demokrasi bisa menua tanpa menjadi dewasa”. Selayaknya kita menghindari kemungkinan ini. Inilah salah satu bahan introspeksi penting setelah kita menjalani satu dasawarsa demokratisasi.
Analisisis Politik : Ideologisasi Versus Idolisasi . Eeep Saefulloh Fatah. 16 September 2008. http://cetak.kompas.com/read/xml/2008/09/16/01593587/ideologisasi.versus.idolisasi
*****
Meski gelombang penolakan belum juga reda, Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dijadwalkan disahkan DPR pada 23 September. Fraksi di DPR minus PDIP dan PDS menyepakati RUU yang sudah lama terkatung-katung ini untuk segera diundangkan.
"Skedulnya begitu (pengesahan). Kalau di panitia kerja (panja) sendiri materi yang krusial sudah selesai. Rumusan terakhir sudah merupakan hasil kompromi yang sangat maju," ujar Ketua FPKS Mahfudz Siddiq pada detikcom via telepon, Senin (15/8/2008).
Mahfudz menjelaskan, RUU Pornografi yang akan disahkan nanti lebih difokuskan pada pengaturan mengenai pornografinya saja, bukan pornoaksi seperti pada awal RUU ini diusulkan.
"RUU ini fokus pada pengaturan soal pornografinya saja. Khususnya soal produksi, distribusi, dan penjualan media-media yang mengandung unsur pornografi," kata pria kalem ini.
Mahfudz menambahkan, dua fraksi yakni PDIP dan PDS menyatakan tidak ikut bertanggung jawab jika RUU ini benar-benar diundangkan. "Kita tidak tahu apakah nanti dalam pengambilan putusan akhir mereka akan walk out atau tidak. Yang jelas, 8 fraksi lain setuju," ujarnya.
Apa saja pasal-pasal yang tidak disetujui PDIP dan PDS ?.
"Dua fraksi ini dari awal sudah tidak ikuti panja. Padahal ada perubahan yang signifikan, jadi bukan pasal-pasal tertentu yang mereka tidak setujui, tapi semua", kata dia.
Hadiah Ramadan PKS.
Lebih lanjut, Mahfudz menambahkan, disahkannya RUU ini merupakan hadiah terindah bagi PKS di Bulan Ramadan ini. Ia pun meminta agar publik tidak lagi disibukkan dengan perdebatan norma, namun fakta sosial yang harus diperhatikan.
"Ini nggak bisa dibiarkan. Sementara kita desak aparat untuk tegas, mereka seringkali bilang belum ada payung hukum. Inilah yang kita akan jadikan payung hukum," pungkasnya.
RUU yang akan disahkan ini dulunya bernama RUU Pornografi dan Pornoaksi (APP). Namun setelah menimbulkan kontroversi, RUU ini direvisi menjadi RUU Pornografi. Pengesahan RUU ini diprediksi juga akan mendapat tentangan dari sebagian kalangan.
RUU Pornografi Disahkan 23 September, PDIP dan PDS Lepas Tangan.
15/09/2008 09:43 WIB.
http://www.detiknews.com/read/2008/09/15/094337/1006146/10/ruu-pornografi-disahkan-23-september-pdip-dan-pds-lepas-tangan
***
RUU Pornografi nyaris tidak menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Wajar saja, anggota DPR yang menggodok RUU itu pun juga sudah tidak punya 'tenaga' untuk menggolkan RUU kontroversial tersebut ke dalam sebuah undang-undang.
Wakil ketua Pansus RUU Pornografi malah berharap, RUU tersebut tidak akan disahkan hingga akhir masa tugas DPR periode ini.
"Kalau bisa RUU itu tidak disahkan. Dari awal kita di PDIP sebenarnya sudah menolak RUU ini. Tapi kita ikut membahasnya di dalam. Kita bisa memangkas hal-hal yang dianggap keras dan berbau syariat," ujar Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi, Agung Sasongko.
Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi tentang RUU Pornografi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
Menurut Agung, politik memang penuh dengan kepentingan. Jika suatu RUU dianggap tidak terkait dengan kepentingan, jangan kira RUU bisa melenggang dengan mudahnya menjadi UU.
"Politik bisa gelap, bisa juga terang. Jangan heran jika di program legislasi nasional (Prolegnas) tidak ada tapi tiba-tiba muncul RUU yang harus dibahas," jelas politisi dari PDIP ini.
Berbeda dengan RUU Pemilu yang dengan cepatnya disahkan, menurut Agung RUU Pornografi terkatung-katung selama kurang lebih empat tahun karena tidak memiliki kepentingan langsung dengan politik.
Sementara itu, aktivis perempuan yang juga penulis buku Ayu Utami tetap bersikukuh pada pendirian awal, yakni menolak adanya RUU yang ia sebut RUU Malaikat tersebut.
"RUU yang turun dari malaikat itu kok bisa muncul. Rapatnya seperti apa, kok bisa keluar kata-kata seperti itu," ujar Ayu Utami.
Kata-kata seperti itu, yang dimaksud Ayu Utami adalah, dalam RUU tersebut, terdapat sekitar 133 kata seks, 172 kata porno, 23 kata erotis dan sebagainya.
"Sebagai seniman, kita ingin tunjukkan kita berani melihat keburukan kita sendiri," pungkasnya.
RUU Pornografi Terseok-seok.
08/04/2008 16:54 WIB. http://www.detiknews.com/read/2008/04/08/165435/920314/10/ruu-pornografi-terseok-seok
***
Sumber :
Mailis Syiar-Islam@yahoogroups.com
Kamis, 18 September 2008
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
*Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk
gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak,
animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan
komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau
melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan
oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung,
televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan
komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan
lainnya.
3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan
hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.
5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
*Pasal 2
*Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan
terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum,
nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.
*Pasal 3
*Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika,
berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,
serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari
pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
*BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN
Pasal 4
*(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:
e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
f.kekerasan seksual;
g.masturbasi atau onani;
h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau
i.alat kelamin.
(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan
ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan
seksual.
*Pasal 5 *
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
*Pasal 6
*Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan,
memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.
*Pasal 7
*Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4.
*Pasal 8
*Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
*Pasal 9
*Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi.
*Pasal 10
*Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam
pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi
seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
*Pasal 11
*Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau
Pasal 10.
*Pasal 12
*Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau
jasa pornografi.
*Pasal 13
*(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.
*Pasal 14
*Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat
dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.
*Pasal 15
*Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan
kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan
Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
*BAB III
PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 16
*Setiap orang berkewajiban melindungi anak dari pengaruh pornografi dan
mencegah akses anak terhadap informasi pornografi.
*Pasal 17
*1) Pemerintah, lembaga sosial, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan,
keluarga, dan/atau masyarakat berkewajiban memberikan pembinaan,
pendampingan, serta pemulihan sosial, kesehatan fisik dan mental bagi setiap
anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi.
2) Ketentuan mengenai pembinaan, pendampingan, serta pemulihan sosial,
kesehatan fisik dan mental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
*BAB IV
PENCEGAHAN
Bagian Kesatu
Peran Pemerintah*
*Pasal 18
*Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melakukan pencegahan pembuatan,
penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
*Pasal 19
*Untuk melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pemerintah
berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk
pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui
internet;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi; dan
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak, baik dari dalam
maupun dari luar negeri, dalam pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan
penggunaan pornografi.
*Pasal 20
*Untuk melakukan upaya pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18,
Pemerintah Daerah berwenang:
a.melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk
pornografi atau jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui
internet di wilayahnya;
b.melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi di wilayahnya;
c.melakukan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya; dan
d.mengembangkan sistem komunikasi, informasi, dan edukasi dalam rangka
pencegahan pornografi di wilayahnya.
*Bagian Kedua
Peran Serta Masyarakat
Pasal 21
*Masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
*Pasal 22
*(1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat
dilakukan dengan cara:
a.melaporkan pelanggaran Undang-Undang ini;
b.melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan;
c.melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
pornografi; dan
d.melakukan pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak
pornografi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dilaksanakan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
*Pasal 23
*Masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf a berhak mendapat perlindungan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
*BAB V
PENYIDIKAN, PENUNTUTAN, DAN PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal 24
*Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap
pelanggaran pornografi dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
*Pasal 25
*Di samping alat bukti sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum
Acara Pidana, termasuk juga alat bukti dalam perkara tindak pidana meliputi
tetapi tidak terbatas pada:
a.barang yang memuat tulisan atau gambar dalam bentuk cetakan atau bukan
cetakan, baik elektronik, optik, atau bentuk penyimpanan data lainnya; dan
b.data yang tersimpan dalam jaringan internet dan saluran komunikasi
lainnya.
*Pasal 26
*(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang membuka akses,
memeriksa, dan membuat salinan data elektronik yang tersimpan dalam fail
komputer, jaringan internet, media optik, serta bentuk penyimpanan data
elektronik lainnya.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, pemilik data, penyimpan data, atau
penyedia jasa layanan elektronik berkewajiban menyerahkan dan/atau membuka
data elektronik yang diminta penyidik.
(3) Pemilik data, penyimpan data, atau penyedia jasa layanan elektronik
setelah menyerahkan dan/atau membuka data elektronik sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berhak menerima tanda terima penyerahan atau berita acara
pembukaan data elektronik dari penyidik.
*Pasal 27
*Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dan mengirim turunan berita acara tersebut kepada pemilik data,
penyimpan data, atau penyedia jasa layanan komunikasi di tempat data
tersebut didapatkan.
*Pasal 28 *
(1) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang
diperiksa dilampirkan dalam berkas perkara.
(2) Data elektronik yang ada hubungannya dengan perkara yang sedang
diperiksa dapat dimusnahkan atau dihapus.
(3) Penyidik, penuntut umum, dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan
dalam proses peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas
kekuatan sumpah jabatan, baik isi maupun informasi data elektronik yang
dimusnahkan atau dihapus.
*BAB VI
PEMUSNAHAN
Pasal 29
*(1) Pemusnahan dilakukan terhadap produk pornografi hasil perampasan.
(2) Pemusnahan produk pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penuntut umum dengan membuat berita acara yang
sekurang-kurangnya memuat:
a.nama media cetak dan/atau media elektronik yang menyebarluaskan
pornografi;
b.nama, jenis, dan jumlah barang yang dimusnahkan;
c.hari, tanggal, bulan, dan tahun pemusnahan; dan
d.keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang yang dimusnahkan.
*BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 30
*Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan,
menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
*Pasal 31
*Setiap orang yang menyediakan jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
*Pasal 32
*Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
*Pasal 33
*Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki,
atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana
dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
*Pasal 34
*Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00
(tujuh miliar lima ratus juta rupiah).
*Pasal 35
*Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi
objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
*Pasal 36
*Setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang
mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 12 (dua
belas) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
*Pasal 37
*Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan
atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual,
persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
*Pasal 38
*Setiap orang yang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai obyek
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana yang sama dengan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33,
Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimum
ancaman pidananya.
*Pasal 39
*Setiap orang yang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan,
menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau
jasa pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun atau
pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
*Pasal 40
*(1) Dalam hal tindak pidana pornografi dilakukan oleh atau atas nama suatu
korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi
dan/atau pengurusnya.
(2) Tindak pidana pornografi dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana
tersebut dilakukan oleh orang orang, baik berdasarkan hubungan kerja maupun
berdasarkan hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut,
baik sendiri maupun bersama sama.
(3) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap suatu korporasi, korporasi
tersebut diwakili oleh pengurus.
(4) Pengurus yang mewakili korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dapat diwakili oleh orang lain.
(5) Hakim dapat memerintahkan pengurus korporasi agar pengurus korporasi
menghadap sendiri di pengadilan dan dapat pula memerintahkan pengurus
korporasi supaya pengurus tersebut dibawa ke sidang pengadilan.
(6) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap korporasi, maka panggilan
untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan tersebut disampaikan kepada
pengurus di tempat tinggal pengurus atau di tempat pengurus berkantor.
(7) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda
dengan ketentuan maksimum pidana dikalikan 3 (tiga) dari pidana denda yang
ditentukan dalam setiap pasal dalam Bab ini.
*Pasal 41
*Selain pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (7), korporasi
dapat dikenakan pidana tambahan berupa:
a.pembekuan izin usaha;
b.pencabutan izin usaha;
c.perampasan kekayaan hasil tindak pidana; dan/atau
d.pencabutan status badan hukum.
*BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
*Pada saat Undang-Undang ini berlaku, dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan
setiap orang yang memiliki atau menyimpan produk pornografi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memusnahkan sendiri atau menyerahkan
kepada pihak yang berwajib untuk dimusnahkan.
*Pasal 43
*Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur atau berkaitan dengan tindak pidana
pornografi dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-Undang ini.
*Pasal 44
*Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
*PENJELASAN:
Pasal 4
*Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "persenggamaan yang menyimpang" antara lain
persenggamaan atau aktivitas seksual lainnya dengan mayat dan binatang, oral
seks, anal seks, lesbian, homoseksual.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kekerasan seksual" antara lain persenggamaan yang
didahului dengan tindakan kekerasan (penganiayaan) atau mencabuli dengan
paksaan, pemerkosaan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "mengesankan ketelanjangan" adalah penampakan tubuh
dengan menunjukkan ketelanjangan yang menggunakan penutup tubuh yang tembus
pandang.
*Pasal 5
*Yang dimaksud dengan "mengunduh" adalah mengalihkan atau mengambil fail
(file) dari sistem teknologi informasi dan komunikasi.
*Pasal 6
*Yang dimaksud dengan "yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan"
misalnya lembaga yang diberi kewenangan menyensor film, lembaga yang
mengawasi penyiaran, lembaga penegak hukum, lembaga pelayanan kesehatan atau
terapi kesehatan seksual, dan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan
tersebut termasuk pula perpustakaan, laboratorium, dan sarana pendidikan
lainnya.
Kegiatan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau
menyimpan barang pornografi dalam ketentuan ini hanya dapat digunakan di
tempat atau lokasi yang disediakan untuk tujuan lembaga dimaksud.
*Pasal 10
*Yang dimaksud dengan "mempertontonkan diri" adalah perbuatan yang dilakukan
atas inisiatif dirinya atau inisiatif orang lain dengan kemauan dan
persetujuan dirinya. Yang dimaksud dengan "pornografi lainnya" antara lain
kekerasan seksual, masturbasi atau onani.
*Pasal 13
*Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pembuatan" termasuk memproduksi, membuat,
memperbanyak, atau menggandakan.
Yang dimaksud dengan "penyebarluasan" termasuk menyebarluaskan, menyiarkan,
mengunduh, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan,
meminjamkan, atau menyediakan.
Yang dimaksud dengan "penggunaan" termasuk memperdengarkan, mempertontonkan,
memanfaatkan, memiliki atau menyimpan.
Frasa "selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)" dalam ketentuan
ini misalnya majalah yang memuat model berpakaian bikini, baju renang,
pakaian olahraga pantai, yang digunakan sesuai dengan konteksnya.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "di tempat dan dengan cara khusus" misalnya penempatan
yang tidak dapat dijangkau oleh anak-anak atau pengemasan yang tidak
menampilkan atau menggambarkan pornografi.
*Pasal 14
*Yang dimaksud dengan "materi seksualitas" adalah materi yang tidak
mengandung unsur yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau tidak
melanggar kesusilaan dalam masyarakat, misalnya patung telanjang yang
menggambarkan lingga dan yoni.
*Pasal 16
*Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah sedini mungkin pengaruh pornografi
terhadap anak dan ketentuan ini menegaskan kembali terkait dengan
perlindungan terhadap anak yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.
*Pasal 19
*Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah
pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
*Pasal 20
*Huruf a
Yang dimaksud dengan "pemblokiran pornografi melalui internet" adalah
pemblokiran barang pornografi atau penyediaan jasa pornografi.
***
Sumber :
Mailis Syiar-Islam@yahoogroups.com
http://www.detiknews.com/read/2008/09/16/080110/1006768/10/inilah-isi-ruu-pornografi
Kamis, 18 September 2008
THE NIGHT OF QADR (DECRESS)
In the name of Allah, the Most-Merciful, the All-Compassionate
"May the Peace and Blessings of Allah be Upon You"
Praise be to Allaah, we seek His help and His forgiveness. We seek refuge with Allaah from the evil of our own souls and from our bad deeds. Whomsoever Allaah guides will never be led astray, and whomsoever Allaah leaves astray, no one can guide. I bear witness that there is no god but Allaah, and I bear witness that Muhammad is His slave and Messenger.
Bismillah Walhamdulillah Was Salaatu Was Salaam 'ala Rasulillah
As-Salaam Alaikum Wa-Rahmatullahi Wa-Barakatuhu
THE NIGHT OF QADR (DECRESS)
The Virtues of this Glorious Night are very great indeed for any believer who prays, supplicates and remembers Allah (T) much with sincerity and have hope in His reward. The Muslims who are all commissioned to tenaciously follow the Sunnah of the Messenger (S) must not raise any banner for this night. They must, however, race with one another to worship Allah (T) with Eemaan and hoping for His reward.
The Virtues of the Night of Decrees
1. It is enough to mention as a virtue that the night of Qadr (decrees) is better than a thousand months.
Allah (T) said, which means:
{Indeed We revealed it on the Night of Qadr (Decrees). And what will convey unto you what the Night of Qadr (decrees) is? The Night of Qadr (decrees) is better than a thousand months. The angels and spirit descend therein by the permission of their Lord with all decrees. (The Night) is Peace until the Dawn.} [Al-Qadr 99]
Its time
It is established in the Sunnah that knowledge of this glorious night was taken away from this Ummah due to quarreling between two Sahabas.
Ubaadah ibn Saamit said: ""The Prophet (S) came out with (information about) the night of Qadr (Decrees); two men from among the Muslim were quarreling and he said: "Verily I came out to inform you about the night of Qadr but such and such person were quarrelling so it was raised (meaning made to forget). and maybe this is good for you. However, search for it in the ninth, the seventh, and the fifth." [Bukhaaree]
The most authentic report on this issue is that Lailatul Qadr (the Night of Decrees) should be sought during the odd nights of the last ten nights of Ramadaan. Aaishah relates that the Messenger (S) of Allah (T) used to perform Itikaaf during the odd nights of the last ten nights of Ramadaan and he (S) said: "Seek for the night of Qadr (decrees) during the odd (nights) from the last ten (nights) of Ramadaan." [Al-Bukhari and Muslim]
If there is weakness or inability to search in the odd nights of the last ten nights, then the Muslim should try not to miss out the odd nights of the last seven nights as is established in the following Hadeeth.
Ibn Umar narrates that the Messenger (S) of Allah (T) said: "Seek it in the last ten Nights. However, if one of you becomes weak or is not able to, then let him not be subdued by the last seven nights." [Bukhaaree and Muslim]
Summary: There are different opinions relative to what night is the Night of Qadr (decrees) but the best thing for the Muslim who is sincere in seeking it, is to search for it during the odd nights of the last ten nights. If he is not able to or weak, then he should at least seek it on the 25th, 27th and 29th night. And Allah knows best.
How should the Muslim establish this Night?
Indeed this Night, because of its sacredness, should be something that the sincere Muslim strives to seek after; by establishing its odd nights with Eemaan (i.e. performing prayer) and a desire to accrue for himself its blessing. If he achieves this, then all his previous sins will be forgiven as is established in the following Hadeeth.
The Messenger (S) said: "Whoever prays the Night of Qadr (Decrees) with Eemaan (faith) and hoping for its reward, Allah will forgive him all his previous sins." [Bukhaaree and Muslim]
During this night also it is recommended to make duaa as much one possibly can.
It is narrated from Aa'isha (R) that she said: "I said: 'O Messenger of Allaah, if I know what night is the Night of Qadr what should I say?."
He said: "Say:
Allaahumma innaka ¡afuwwun tuhibb al-¡afwa fa¢affu ¡anni
O Allaah you are pardoning and you love to pardon so pardon me. "
[Ahmad,Ibn Majah,Tirmidhee]
Now that you are aware of the night of the Qadr, establish the last ten nights and enliven it with Ibaadah and abstain from your women and encourage your family to do the same and do obedience during it as much as you are able to.
Aaisha (R) said: "When the last ten days of Ramadaan arrived the Messenger (S) used to abstain (from contact a with his wives) and he would establish the nights. He would awaken (his family) to do the same also." [Bukhaaree and Muslim]
And she (R) also said: "The Messenger of Allaah (S) used to strive in Ramadaan more than he did in any other month." [Muslim]
Also Read:
How should we observe Laylat al-Qadr and when is it ?
http://groups.yahoo.com/group/LoveIslam_LiveIslam/message/315
Permission is granted to circulate among private individuals and groups, to post on Internet sites and to publish in full text and subject title in not-for-profit publications.
http://groups.yahoo.com/group/LoveIslam_LiveIslam/
***
Sumber :
Mailis Syiar-Islam@yahoogroups.com
Kamis, 18 September 2008
The Holy Quran: Page113 ~ Surah Al-Maida: 24-31(Arb/Urd/Eng)
In the name of Allah, the Merciful, the Compassionate
Surah Al-Maida
Ayah 24-31
Introduction to surah
Please check out the URL below to read Arabic text
http://al-islamforall.org/quran/Imgarabic/p06/a12.gif
Arabic Text
Please check out the URL below to read Urdu text
http://al-islamforall.org/quran/Imgurdu/p06/a12.gif
Urdu Text
English Translation by Abdullah Yusuf Ali
24. They said: "O Moses! while they remain there, never shall we be able to enter, to the end of time. Go thou, and thy Lord, and fight ye two, while we sit here (and watch)."
25. He said: "O my Lord! I have power only over myself and my brother: so separate us from this rebellious people!"
26. Allah said: "Therefore will the land be out of their reach for forty years: In distraction will they wander through the land: But sorrow thou not over these rebellious people.
27. Recite to them the truth of the story of the two sons of Adam. Behold! they each presented a sacrifice (to Allah.: It was accepted from one, but not from the other. Said the latter: "Be sure I will slay thee." "Surely," said the former, "(Allah) doth accept of the sacrifice of those who are righteous.
28. "If thou dost stretch thy hand against me, to slay me, it is not for me to stretch my hand against thee to slay thee: for I do fear Allah, the cherisher of the worlds.
29. "For me, I intend to let thee draw on thyself my sin as well as thine, for thou wilt be among the companions of the fire, and that is the reward of those who do wrong."
30. The (selfish) soul of the other led him to the murder of his brother: he murdered him, and became (himself) one of the lost ones.
31. Then Allah sent a raven, who scratched the ground, to show him how to hide the shame of his brother. "Woe is me!" said he; "Was I not even able to be as this raven, and to hide the shame of my brother?" then he became full of regrets-
***
For all previous pages of Holy Quran,
please visit the group mentioned below:
http://in.groups.yahoo.com/group/Divine_Lights_Of_Allah/
Please click here to join Precious_Teachings_Of_Islam
http://in.groups.yahoo.com/group/Precious_Teachings_Of_Islam/
Our Lord! accept (this little effort) from us; surely Thou art the Hearing, the Knowing. (Aameen)
***
Sumber :
Mailis muslim@yahoogroups.com
Kamis, 18 September 2008
Jumat, 12 September 2008
Bukti Tuhan itu Ada (2)
Pembuktian Sains Tentang Keberadaan TUHAN
Oleh : Rinaldi
sumber :
mailis cikeas@yahoogroups.com
13 September 2008
"Mari kita bahas permasalahan besar dalam sains, yakni tentang Tuhan" kata
seorang profesor filsafat yang atheis di muka kelas. Kemudian dia meminta
seorang mahasiswa baru maju ke depan kelas.
"Kamu beragama, bukan?" "Ya, pak."
"Jadi, kamu percaya pada Tuhan?" "Tentu saja."
"Apakah Tuhan baik?" "Jelas! Tuhan baik."
"Apakah Tuhan maha kuasa? Dapatkah Tuhan melakukan segala sesuatu?" "Ya."
"Kitab Suci mengatakan manusia pada dasarnya berdosa." Sang professor menyeringai sinis. "Ahh! Kitab Suci!" Dia berpikir sejenak.
"Coba yang satu ini. Misalkan ada seseorang sakit di sekitar sini dan kamu bisa menyembuhkannya. Bersediakah kamu menolongnya? " "Ya, pak, saya bersedia."
"Maka, kamu baik!" "Saya tidak mengatakan demikian."
"Mengapa tidak? Kamu bersedia menolong orang sakit dan menyembuhkannya jika
kamu bisa. Kebanyakan orang pun akan melakukannya jika bisa... tetapi kenapa
Tuhan tidak." [Tiada jawaban]
"Dia tidak melakukannya, bukan? Saudara saya adalah seorang beragama yang
meninggal karena kanker meskipun dia sudah berdoa meminta Tuhan
menyembuhkannya. Bagaimana bisa dikatakan bahwa Tuhan baik? Dapatkah kamu
menjawabnya? " [Tiada jawaban]
"Kamu tidak bisa menjawab, bukan?" Sang profesor meneguk air dari gelas di
mejanya untuk memberi kesempatan pada sang mahasiswa menenangkan diri.
"Mari kita lanjutkan, anak muda. Apakah Tuhan itu baik?" "Ng... Ya."
"Apakah setan itu baik?" "Tidak."
"Darimana datangnya setan?" Sang mahasiswa tergagap. "Dari... Tuhan..."
"Tuhan menciptakan setan, bukan?", Sang profesor menyeringai pada seluruh mahasiswa. "Rasanya kita akan mendapatkan banyak kegembiraan dalam semester ini, tuan-tuan dan nona-nona." Dia kembali ke mahasiswa di depan kelas.
"Katakan, adakah kejahatan di dunia?" "Ya, pak."
"Kejahatan ada di mana-mana, bukan? Apakah Tuhan menciptakan segala-galanya?
"Ya." "Jadi, siapa yang menciptakan kejahatan?" [Tiada jawaban]
"Adakah penyakit di dunia ini? Pelanggaran susila? Kebencian? Kekerasan?
Segala hal mengerikan, apakah semuanya ada di dunia ini?" Sang mahasiswa merasakan kegelisahan merayapi kakinya. "Ya." "Siapa yang menciptakan? " [Tiada jawaban]
Sang profesor tiba-tiba berteriak pada sang mahasiswa,
"SIAPA YANG MENCIPTAKAN SEMUA ITU? COBA KATAKAN PADA SAYA!"
Sang profesor memandang tajam wajah sang mahasiswa. Dengan suara dalam dia berkata, "Tuhan yang menciptakan semua kejahatan, bukan?" [Tiada jawaban]
Sang mahasiswa berusaha menggapai-gapai pegangan, matanya mencari-cari, namun gagal.
"Katakan", sambung sang profesor, "Bagaimana bisa dikatakan bahwa Tuhan baik jika Dia menciptakan kejahatan sepanjang waktu? Semua kebencian, kebrutalan, kesakitan, siksaan, kematian, keburukan, dan penderitaan diciptakan Tuhan yang baik ini di seluruh dunia,
Ya bukan, anak muda?" [Tiada jawaban]
"Tidakkah kamu melihatnya di seluruh dunia?" [Diam]
"Tidakkah?" tanya sang profesor menatap wajah sang mahasiswa sambil mendesis
"Apakah Tuhan baik?" [Tiada jawaban]
"Apakah kamu percaya Tuhan, nak?" Jawaban sang mahasiswa mengecewakannya.
"Ya, profesor. Saya percaya." Sang profesor menggeleng-gelengka n kepala dengan raut wajah sedih. "Sains mengatakan bahwa kamu memiliki panca indra yang kamu gunakan untuk
mengidentifikasi dan mengamati dunia sekitar kamu. Apakah kamu sudah melakukannya? "
"Belum, pak. Saya belum pernah melihat Tuhan." "Maka, katakan pada kami, pernahkah kamu mendengar Tuhan?" "Tidak, pak. Saya belum pernah."
"Pernahkah kamu merasakan Tuhan, mengecap Tuhanmu atau membaui-Nya? Intinya,
apakah kamu memiliki tanggapan indra apapun tentang Tuhan?" [Tiada jawaban]
"Jawablah." "Tidak, pak, saya khawatir saya belum pernah." "Kamu KHAWATIR... kamu belum?" "Belum, pak." "Tetapi kamu tetap mempercayaiNya? " "...ya..."
"Itu adalah KEPERCAYAAN! " sang profesor tersenyum arif pada sang mahasiswa.
"Sesuai kaidah empiris, mampu uji, protokol yang dapat didemonstrasikan,
sains menyatakan bahwa Tuhanmu tidak eksis. Apa pendapatmu tentang hal itu, nak? Dimanakah Tuhanmu sekarang?"[Tiada jawaban]
"Silakan duduk." Sang mahasiswa duduk. Kalah. Seorang mahasiswa lain mengangkat tangannya. "Profesor, bolehkah saya berbicara?" Sang profesor berbalik dan tersenyum.
"Ah, seorang garda depan agama lainnya! Mari, anak muda.
Silakan kemukakan kearifan yang patut bagi rekan-rekan anda." Sang mahasiswa
memandang sekeliling kelas lalu berkata pada sang profesor.
"Anda sudah menyatakan hal-hal yang sangat menarik, pak.
Sekarang saya mempunyai sebuah pertanyaan untuk anda.
Adakah sesuatu yang disebut panas?"
"Ya", sahut sang profesor. "Panas itu ada."
"Adakah sesuatu yang disebut dingin?"
"Ya, dingin juga ada."
"Tidak, pak! Itu tidak ada!"
Seringai sang profesor membeku.
Ruang kelas sekonyong-konyong menjadi sangat dingin. Sang mahasiswa melanjutkan. "Anda bisa mendapatkan macam-macam panas, bahkan lebih panas, super-panas, mega-panas, agak panas, sedikit panas, atau tidak panas, tetapi kita tidak memiliki sesuatu yang disebut 'dingin'. Kita dapat mencapai 458 derajat di bawah nol, dimana tidak ada panas, tetapi kita tidak bisa melampauinya lebih jauh lagi setelah itu.
Tidak ada sesuatu pun yang disebut dingin, kecuali jika kita bisa mencapai suhu yang lebih dingin dari minus 458. Anda lihat, pak, dingin hanyalah SEBUAH KATA yang kita gunakan untuk MENGGAMBARKAN tentang KETIADAAN panas. Kita tidak bisa mengukur dingin. Panas dapat kita ukur dalam satuan termal karena panas adalah energi. Dingin bukan lawan panas, pak, melainkanketiadaan panas." [Diam]
Sebuah pin terjatuh berdenting di suatu tempat dalam kelas.
"Apakah ada sesuatu yang disebut gelap, profesor?" tanya sang mahasiswa lagi
"Itu pertanyaan bodoh, nak. Apakah malam itu jika bukan gelap? Apa maksudmu?
"Jadi, anda mengatakan ada sesuatu yang disebut sebagai gelap?" "Ya..."
"Anda salah lagi, pak! Gelap bukanlah sesuatu, melainkan ketiadaan sesuatu.
Anda bisa mendapatkan cahaya buram, cahaya normal, cahaya terang, cahaya
menyilaukan, tetapi jika anda tidak mendapatkan cahaya secara
berkesinambungan, anda tidak mendapatkan apa-apa, dan itu disebut gelap,
bukan? Itulah pengertian yang kita gunakan untuk menggambarkan kata
tersebut. Pada kenyataannya, gelap tidak ada. Jika ada, seharusnya anda bisa
membuat gelap menjadi lebih gelap lagi." Menahan diri, sang profesor
tersenyum pada anak muda lancang di hadapannya. Ini benar-benar menjadi
semester yang bagus. "Maukah anda menjelaskan pada kami maksud anda, anak
muda?"
"Baik, profesor. Maksud saya adalah filosofi anda sudah cacat sejak awal
sehingga kesimpulan anda sudah pasti rancu". Sang profesor menjadi berang.
"Cacat? Lancang benar anda!"
"Pak, bolehkah saya menjelaskan maksud saya?"
Seisi kelas memasang telinga.
"Penjelasan. .. oh, penjelasan.. ." Sang profesor dengan sangat mengagumkan
berhasil mengendalikan diri. Sekonyong-konyong dia bagaikan keramahan itu
sendiri. Dia melambaikan tangannya untuk menenangkan kelas agar sang
mahasiswa dapat melanjutkan.
"Anda menggunakan premis tentang pasangan" sang mahasiswa menjelaskan.
Sebagai contoh, adanya hidup dan adanya mati;
Tuhan baik dan Tuhan jahat. Anda memandang konsep keTuhanan sebagai sesuatu
yang terbatas, sesuatu yang dapat diukur. Pak, sains bahkan tidak bisa
menjelaskan pikiran. Itu menggunakan listrik dan magnet, tetapi tidak pernah
terlihat, banyak yang tidak memahaminya. Memandang kematian sebagai lawan
kehidupan adalah pengabaian fakta bahwa kematian tidak bisa eksis sebagai
sesuatu secara substantif. Kematian bukanlah lawan kehidupan, melainkan
ketiadaan kehidupan."
Sang mahasiswa mengangkat sebuah surat kabar dari meja rekannya.
"Ini adalah salah satu tabloid paling menjijikkan di negeri ini, profesor.
Adakah sesuatu yang disebut ketidaksenonohan? " "Tentu saja ada, sekarang..."
"Salah lagi, pak! Anda tahu, ketidaksenonohan adalah semata-mata ketiadaan
moralitas. Adakah yang disebut ketidakadilan? Tidak! Ketidakadilan adalah
ketiadaan keadilan. Adakah yang disebut kejahatan?" sang mahasiswa berhenti
sejenak.
"Bukankah kejahatan adalah ketiadaan kebaikan?" Wajah sang profesor berubah
merah. Dia sangat marah hingga sejenak kehilangan kata-kata.
Sang mahasiswa melanjutkan, "Jika ada kejahatan di dunia, profesor, dan kita
sepakat tentang itu, maka Tuhan, jika Dia eksis, tentu akan menyempurnakan
pekerjaanNya melalui agen kejahatan tersebut. Pekerjaan apakah yang Tuhan
sempurnakan dengannya? Alkitab menyatakan bahwa tiap manusia, sesuai
kebebasan keinginan sendiri, memilih kejahatan daripada kebaikan." Sang
profesor terhenyak. "Selaku ilmuwan filsafat, saya tidak memandang
permasalahan ini ada kaitannya dengan pilihan apapun; sebagai seorang
realis, saya benar-benar tidak melihat konsep Tuhan maupun faktor teologis
lain sebagian bagian dari dunia karena Tuhan tidak bisa diamati." "Saya
malah berpikir bahwa ketiadaan kode moral ketuhanan di dunia ini kemungkinan
adalah satu fenomena yang paling bisa diamati" sahut sang mahasiswa, "surat
kabar membuat milyaran dollar melaporkannya setiap minggu! Katakan,
profesor, apakah anda mengajar mahasiswa bahwa mereka berevolusi dari kera?"
"Jika anda mengacu pada proses evolusi alamiah, anak muda, ya, tentu saja
demikian yang saya lakukan."
"Pernahkah anda mengamati evolusi dengan mata anda sendiri, pak?"
Sang profesor mengertakkan gigi dan memandang sang mahasiswa dengan tajam.
"Profesor, karena tidak seorang pun pernah mengamati berlangsungnya proses
evolusi dan bahkan tidak seorang pun dapat membuktikan proses ini sebagai
upaya berkesinambungan, bukankah anda sedang mengajarkan opini anda, pak?
Apakah anda sekarang bukan seorang ilmuwan melainkan pengkhotbah? " "Saya
memaafkan kelancangan anda dalam nuansa diskusi filosofis kita. Sudah
selesaikah anda?" desis sang profesor. "Jadi, anda tidak menerima kode
moral ketuhanan melakukan apa yang layak?"
"Saya percaya pada apa adanya. Itulah sains!"
"Ahh! SAINS!" wajah sang mahasiswa berubah sinis. "Pak, anda telah
menegaskan bahwa sains adalah studi mengenai fenomena pengamatan. Sains juga
adalah premis yang cacat..." "SAINS CACAT?" sang profesor bergetar. Kelas
menjadi gempar.
Sang mahasiswa tetap tegar berdiri hingga kegemparan mereda. "Untuk
melanjutkan point yang sudah anda nyatakan sebelumnya pada mahasiswa lain,
bolehkah saya memberi contoh tentang apa yang saya maksudkan?"
Sang profesor diam.
Sang mahasiswa memandang sekeliling kelas ruang. "Adakah seseorang di kelas
ini yang pernah melihat otak pak profesor?" Kelas serentak pecah oleh tawa.
Sang mahasiswa menunjuk pada sang profesor yang sudah remuk.
"Adakah orang di sini yang pernah mendengar otak pak profesor, merasakan
otak pak profesor, menyentuh, atau membaui otak pak profesor?"
Tampaknya tidak seorang pun pernah melakukannya. Sang mahasiswa
menggeleng-gelengka n kepalanya dengan raut wajah sedih.
"Tampaknya tidak seorang pun pernah memiliki tanggapan indra apapun terhadap
otak pak profesor. Maka, sesuai aturan empiris, keajegan, protokol yang
dapat didemonstrasikan, sains, SAYA NYATAKAN bahwa bapak profesor kita tidak
punya otak!" Kelas tercengkeram dalam chaos.
Bukti Tuhan itu Ada (1)
sumber :
mailis cikeas@yahoogroups.com
13 September 2008
Assalamu'alaikum wr wb,
Dari eBook "Iman, Islam, dan Ihsan"
http://syiarislam. wordpress. com
Beriman bahwa Tuhan itu ada adalah iman yang paling
utama. Jika seseorang sudah tidak percaya bahwa Tuhan
itu ada, maka sesungguhnya orang itu dalam kesesatan
yang nyata.
Benarkah Tuhan itu ada? Kita tidak pernah melihat
Tuhan. Kita juga tidak pernah bercakap-cakap dengan
Tuhan. Karena itu, tidak heran jika orang-orang
atheist menganggap Tuhan itu tidak ada. Cuma khayalan
orang belaka.
a. Kisah Ulama dan Atheist
Ada kisah zaman dulu tentang orang atheist yang tidak
percaya dengan Tuhan. Dia mengajak berdebat seorang
alim mengenai ada atau tidak adanya Tuhan. Di antara
pertanyaannya adalah: "Benarkah Tuhan itu ada" dan
"Jika ada, di manakah Tuhan itu?"
Ketika orang atheist itu menunggu bersama para
penduduk di kampung tersebut, orang alim itu belum
juga datang. Ketika orang atheist dan para penduduk
berpikir bahwa orang alim itu tidak akan datang,
barulah muncul orang alim tersebut.
"Maaf jika kalian menunggu lama. Karena hujan turun
deras, maka sungai menjadi banjir, sehingga
jembatannya hanyut dan saya tak bisa menyeberang.
Alhamdulillah tiba-tiba ada sebatang pohon yang
tumbang. Kemudian, pohon tersebut terpotong-potong
ranting dan dahannya dengan sendirinya, sehingga jadi
satu batang yang lurus, hingga akhirnya menjadi
perahu. Setelah itu, baru saya bisa menyeberangi
sungai dengan perahu tersebut." Begitu orang alim
itu berkata.
Si Atheist dan juga para penduduk kampung tertawa
terbahak-bahak. Dia berkata kepada orang banyak,
"Orang alim ini sudah gila rupanya. Masak pohon bisa
jadi perahu dengan sendirinya. Mana bisa perahu jadi
dengan sendirinya tanpa ada yang membuatnya!" Orang
banyak pun tertawa riuh.
Setelah tawa agak reda, orang alim pun berkata,
"Jika kalian percaya bahwa perahu tak mungkin ada
tanpa ada pembuatnya, kenapa kalian percaya bahwa
bumi, langit, dan seisinya bisa ada tanpa penciptanya?
Mana yang lebih sulit, membuat perahu, atau
menciptakan bumi, langit, dan seisinya ini?"
Mendengar perkataan orang alim tersebut, akhirnya
mereka sadar bahwa mereka telah terjebak oleh
pernyataan mereka sendiri.
"Kalau begitu, jawab pertanyaanku yang kedua,"
kata si Atheist. "Jika Tuhan itu ada, mengapa dia
tidak kelihatan. Di mana Tuhan itu berada?" Orang
atheist itu berpendapat, karena dia tidak pernah
melihat Tuhan, maka Tuhan itu tidak ada.
Orang alim itu kemudian menampar pipi si atheist
dengan keras, sehingga si atheist merasa kesakitan.
"Kenapa anda memukul saya? Sakit sekali." Begitu
si Atheist mengaduh.
Si Alim bertanya, "Ah mana ada sakit. Saya tidak
melihat sakit. Di mana sakitnya?"
"Ini sakitnya di sini," si Atheist menunjuk-nunjuk
pipinya.
"Tidak, saya tidak melihat sakit. Apakah para
hadirin melihat sakitnya?" Si Alim bertanya ke orang
banyak.
Orang banyak berkata, "Tidak!"
"Nah, meski kita tidak bisa melihat sakit, bukan
berarti sakit itu tidak ada. Begitu juga Tuhan. Karena
kita tidak bisa melihat Tuhan, bukan berarti Tuhan itu
tidak ada. Tuhan ada. Meski kita tidak bisa
melihatNya, tapi kita bisa merasakan ciptaannya."
Demikian si Alim berkata.
Sederhana memang pembuktian orang alim tersebut. Tapi
pernyataan bahwa Tuhan itu tidak ada hanya karena
panca indera manusia tidak bisa mengetahui keberadaan
Tuhan adalah pernyataan yang keliru.
Berapa banyak benda yang tidak bisa dilihat atau
didengar manusia, tapi pada kenyataannya benda itu
ada?
Betapa banyak benda langit yang jaraknya milyaran,
bahkan mungkin trilyunan cahaya yang tidak pernah
dilihat manusia, tapi benda itu sebenarnya ada?
Berapa banyak zakat berukuran molekul, bahkan nukleus
(rambut dibelah 1 juta), sehingga manusia tak bisa
melihatnya, ternyata benda itu ada? (manusia baru bisa
melihatnya jika meletakkan benda tersebut di bawah
mikroskop yang amat kuat).
Berapa banyak gelombang (entah radio, elektromagnetik.
Listrik, dan lain-lain) yang tak bisa dilihat, tapi
ternyata hal itu ada?
Benda itu ada, tapi panca indera manusia lah yang
terbatas, sehingga tidak mengetahui keberadaannya.
Kemampuan manusia untuk melihat warna hanya terbatas
pada beberapa frekuensi tertentu, demikian pula suara.
Terkadang sinar yang amat menyilaukan bukan saja tak
dapat dilihat, tapi dapat membutakan manusia. Demikian
pula suara dengan frekuensi dan kekerasan tertentu
selain ada yang tak bisa didengar juga ada yang mampu
menghancurkan pendengaran manusia. Jika untuk
mengetahui keberadaan ciptaan Allah saja manusia sudah
mengalami kesulitan, apalagi untuk mengetahui
keberadaan Sang Maha Pencipta!
b. Alam Semesta. Siapakah Penciptanya?
Memang sulit membuktikan bahwa Tuhan itu ada. Tapi
jika kita melihat pesawat terbang, mobil, TV, dan
lain-lain, sangat tidak masuk akal jika kita berkata
semua itu terjadi dengan sendirinya. Pasti ada
pembuatnya.
Jika benda-benda yang sederhana seperti korek api saja
ada pembuatnya, apalagi dunia yang jauh lebih komplek.
Bumi yang sekarang didiami oleh sekitar 8 milyar
manusia, keliling lingkarannya sekitar 40 ribu
kilometer panjangnya. Matahari, keliling lingkarannya
sekitar 4,3 juta kilometer panjangnya. Matahari, dan 8
planetnya yang tergabung dalam Sistem Tata Surya,
tergabung dalam galaksi Bima Sakti yang panjangnya
sekitar 100 ribu tahun cahaya (kecepatan cahaya=300
ribu kilometer/detik! ) bersama sekitar 100 milyar
bintang lainnya. Galaksi Bima Sakti, hanyalah 1
galaksi di antara ribuan galaksi lainnya yang
tergabung dalam 1 "Cluster". Cluster ini bersama
ribuan Cluster lainnya membentuk 1 Super Cluster.
Sementara ribuan Super Cluster ini akhirnya membentuk
"Jagad Raya" (Universe) yang bentangannya sejauh
30 Milyar Tahun Cahaya! Harap diingat, angka 30 Milyar
Tahun Cahaya baru angka estimasi saat ini, karena
jarak pandang teleskop tercanggih baru sampai 15
Milyar Tahun Cahaya.
Bayangkan, jika jarak bumi dengan matahari yang 150
juta kilometer ditempuh oleh cahaya hanya dalam 8
menit, maka seluruh Jagad Raya baru bisa ditempuh
selama 30 milyar tahun cahaya. Itulah kebesaran
ciptaan Allah! Jika kita yakin akan kebesaran ciptaan
Tuhan, maka hendaknya kita lebih meyakini lagi
kebesaran penciptanya.
Dalam Al Qur'an, Allah menjelaskan bahwa Dialah
yang menciptakan langit, bintang, matahari, bulan, dan
lain-lain:
"Maha Suci Allah yang menjadikan di langit
gugusan-gugusan bintang dan Dia menjadikan juga
padanya matahari dan bulan yang bercahaya." [Al
Furqoon:61]
c. Adakah yang Mengatur Alam Semesta?
Ada jutaan orang yang mengatur lalu lintas jalan raya,
laut, dan udara. Mercusuar sebagai penunjuk arah di
bangun, demikian pula lampu merah dan radar. Menara
kontrol bandara mengatur lalu lintas laut dan udara.
Sementara tiap kendaraan ada pengemudinya. Bahkan
untuk pesawat terbang ada Pilot dan Co-pilot,
sementara di kapal laut ada Kapten, juru mudi, dan
lain-lain. Toh, ribuan kecelakaan selalu terjadi di
darat, laut, dan udara. Meski ada yang mengatur, tetap
terjadi kecelakaan lalu lintas.
Sebaliknya, bumi, matahari, bulan, bintang, dan
lain-lain selalu beredar selama milyaran tahun lebih
(umur bumi diperkirakan sekitar 4,5 milyar tahun)
tanpa ada tabrakan. Selama milyaran tahun, tidak
pernah bumi menabrak bulan, atau bulan menabrak
matahari. Padahal tidak ada rambu-rambu jalan, polisi,
atau pun pilot yang mengendarai. Tanpa ada Tuhan yang
Maha Mengatur, tidak mungkin semua itu terjadi. Semua
itu terjadi karena adanya Tuhan yang Maha Pengatur.
Allah yang telah menetapkan tempat-tempat perjalanan
(orbit) bagi masing-masing benda tersebut. Jika kita
sungguh-sungguh memikirkan hal ini, tentu kita yakin
bahwa Tuhan itu ada.
"Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan
bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah
(tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu
mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).
Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan
dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda
(kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui."
[Yunus:5]
"Tidaklah mungkin bagi matahari mendapatkan bulan
dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan
masing-masing beredar pada garis edarnya." [Yaa
Siin:40]
Sungguhnya orang-orang yang memikirkan alam, insya
Allah akan yakin bahwa Tuhan itu ada:
"Allah lah Yang meninggi-kan langit tanpa tiang
(sebagaimana) yang kamu lihat, kemudian Dia
berse-mayam di atas `Arsy, dan menundukkan matahari
dan bulan. Masing-masing beredar hingga waktu yang
ditentukan. Allah mengatur urusan (makhluk-Nya) ,
menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) , supaya kamu
meyakini pertemuan (mu) dengan Tuhanmu." [Ar
Ra'd:2]
"(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil
berdiri atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan
mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi
(seraya berkata): "Ya Tuhan kami, tiadalah Engkau
menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci Engkau, maka
peliharalah kami dari siksa neraka." [Ali Imron:191]
d. Siapakah Pencipta Manusia dan Tumbuhan?
Terhadap manusia-manusia yang sombong dan tidak
mengakui adanya Tuhan, Allah menanyakan kepada mereka
tentang makhluk ciptaannya. Manusiakah yang
menciptakan, atau Tuhan yang Maha Pencipta:
"Maka terangkanlah kepadaku tentang nutfah yang kamu
pancarkan. Kamukah yang menciptakannya, atau Kamikah
yang menciptakannya? " [Al Waaqi'ah:58- 59]
"Maka terangkanlah kepadaku tentang yang kamu tanam?
Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang
menumbuhkannya? " [Al Waaqi'ah:63- 64]
"Kamukah yang menjadikan kayu itu atau Kamikah yang
menjadikannya? " [Al Waaqi'ah:72]
e. Bisakah Manusia Menciptakan Seekor Lalat?
Di ayat lain, bahkan Allah menantang pihak lain untuk
menciptakan lalat jika mereka mampu. Manusia mungkin
bisa membuat robot dari bahan-bahan yang sudah
diciptakan oleh Allah. Tapi untuk menciptakan seekor
lalat dari tiada menjadi ada serta makhluk yang bisa
bereproduksi (beranak-pinak) , tak ada satu pun yang
bisa menciptakannya kecuali Allah:
"…Sesungguhnya segala yang kamu seru selain Allah
sekali-kali tidak dapat menciptakan seekor lalatpun,
walaupun mereka bersatu untuk menciptakannya. Dan jika
lalat itu merampas sesuatu dari mereka, tiadalah
mereka dapat merebutnya kembali dari lalat itu. Amat
lemahlah yang menyembah dan amat lemah (pulalah) yang
disembah." [Al Hajj:73]
Sesungguhnya, masih banyak ayat-ayat Al Qur'an
lainnya yang menjelaskan bahwa sesungguhnya, Tuhan itu
ada, dan Dia lah yang Maha Pencipta
The ASEAN Foundation - AIT Thailand Scholarship
mailis beasiswa@yahoogroups.com
13 September 2008
The ASEAN Foundation (funded through the Japan-ASEAN Solidarity Fund)
and The Asian Institute of Technology Thailand offering scholarships as
follow:
* Ten (10) full scholarships are available for ASEAN nationals who
wish to pursue masters degree in AIT. The scholarship award will cover
tuition and other academic fees, and living allowances for a 2-year
programme.
* Four (4) scholarships will be awarded under the project "Capacity
building for Gender, Poverty and Mobility Analysis of Road
Transportation Development in GMS Region", priority will be for
applicants nominated by project partners. The remaining six (6)
scholarships will be allocated for the various fields of study
identified by ASEAN Foundation as indicated below.
TO QUALIFY, APPLICANTS MUST:
* Be a bonafide ASEAN national;
* Hold a bachelors degree (normally from a four-year program) or its
equivalent in an appropriate field;
* Have above average undergraduate grades (minimum CGPA of 2.75);
and,
* Satisfy other requirements as specified by the school you apply to.
* AIT is an international institute with English as the sole language
of instruction. Admission to AIT requires proof of English language
proficiency which may be satisfied in any of the following: Submission
of an official test score from any of the following standardized English
exams: TOEFL, IELTS, CU-TEP (Thailand ), ARC (Lao PDR).
* Agree to return and/or serve for at least 2 years in any ASEAN
countries after completion of their studies.
FIELD OF STUDIES:
School of Environment , Resources and Development (SERD)* /www.serd.ait. ac.th http://www.serd. ait.ac.th/
Agricultural Systems and Engineering <http://www.serd. ait.ac.th/ ase>
Aquaculture and Aquatic Resources Management <http://www.serd. ait.ac.th/ aarm>
Energy <http://www.serd. ait.ac.th/ ep/ep.html>
Environmental Engineering and Management <http://www.serd. ait.ac.th/ eem>
Food Engineering and Bioprocess Technology <http://www.serd. ait.ac.th/ febt>
Gender and Development Studies <http://www.serd. ait.ac.th/ gds>
Natural Resources Management <http://www.serd. ait.ac.th/ nrm>
Pulp and Paper Technology <http://www.serd. ait.ac.th/ ppt>
Regional and Rural Development Planning <http://www.serd. ait.ac.th/ rrdp>
Urban Environmental Management <http://www.serd. ait.ac.th/ uem>
Interdisciplinary Programs: Cleaner Production, Integrated Tropical Coastal Zone Management, Integrated Watershed Development and Management, Modelling Tools in Environmental Resources and Management, Disaster Preparedness, Mitigation and Management, Agribusiness Management.
School of Engineering and Technology (SET)* /www.set.ait. ac.th <http://www.set. ait.ac.th/>/
Construction, Engineering and Infrastructure Management (CEIM) <http://www.set. ait.ac.th/ ceim/>
Geotechnical and Geoenvironmental Engineering (GTE) <http://www.set. ait.ac.th/ gte/>
Structural Engineering (STE) <http://www.set. ait.ac.th/ ste/>
Transportation Engineering (TRE) <http://www.set. ait.ac.th/ tre/>
Water Engineering and Management (WEM) <http://www.set. ait.ac.th/ wem/>
Interdisciplinary Programs: Information and Communications Technologies (ICT)
APPLICATION DETAILS:
All interested applicants must complete the following two sets of applications and submit them to the Admissions Office of AIT.
AIT application form (click here <http://www.ait. ac.th/apply>)
ASEAN Foundation Scholarship for Graduate Studies application form (click here
http://intraweb. ait.ac.th/ interimpage/ Docs/AF%20Schola rship%20Applicat ion%20Form. pdf
DEADLINE:
August 2008 intake is on 15 May 2008.
January 2009 intake, application should be made on or before 31 October 2008.
For more information, please contact:
Postal Address:
Admissions and Scholarships Unit
Asian Institute of Technology
P.O. Box 4 , Klong Luang
Pathumthani 12120 , THAILAND
Street Address:
Admissions and Scholarships Unit
Asian Institute of Technology
50 Moo 9, Km. 42, Paholyothin Road
Pathumthani 12120 , THAILAND
Phone: (662) 5245031-5033
Fax: (662) 524-6326
E-mail: \n admissions@ait. ac.th
Taken from kalenderbeasiswa
<http://kalenderbeas iswa.com/ detail/?October_ 2008_The_ ASEAN_Foundation _-\
_AIT_Thailand_ Scholarship. html&oid= 0&iid=463>
Keterbatasan Akal Manusia dalam Hal Kebenaran dan Moral
mailis cikeas@yahoograoups.com
13 September 2008
Ass wr wb
Selama bulan Ramadhan saya absen dalam berselancar di dunia maya.
Namun cucu saya Muammar Qaddhafi yang sementara ada di Makassar dan
saya jadikan sekretaris pribadi saya buat sementara, yakni selama MQ
di Makassar, datang melapor menjelang terbit matahari, bahwa tatkala
membuka mail-box saya MQ mendapatkan tulisan Ulil Absar Abdalla yang
perlu ditanggapi. Karena saya tidak menyediakan waktu untuk itu, saya
amanahkan kepadanya untuk memilih dari serial artikel saya yang cocok
untuk menjawab tulisan UAA tersebut. Dan hasilnya MQ memilih Seri 001,
002, 003 dan 419 dan membuat khulasah seperti berikut:
"Kemampuan akal untuk berpikir dan merasa bertumbuh sesuai dengan
pertumbuhan diri manusia. Agar manusia dapat mempergunakan akalnya
untuk berpikir dan merasa, ia perlu mendapatkan informasi dan
pengalaman hidup. Mutu hasil pemikiran dan renungan akal tergantung
pada jumlah, mutu dan jenis informasi yang didapatkannya dan
dialaminya. Jadi kemampuan akal manusia itu relatif sifatnya, baik
dalam hal evolusi pertumbuhan mekanisme otak dan qalbunya, maupun
dalam hal jumlah, mutu dan ragam informasi yang diperolehnya dan
dialaminya. Dengan demikian akal itu sifatnya relatif juga, baik untuk
memikirkan pemecahan masalah, maupun untuk merenung baik buruknya
sesuatu.
Oleh karena akal manusia itu terbatas, Allah Yang Maha Pengatur
(ArRabb) memberikan pula sumber informasi berupa wahyu yang diturunkan
kepada para Rasul yang kemudian disebar luaskan kepada manusia.
Kebenaran mutlak (Al Haqq) tidak mungkin dapat dicapai oleh manusia
dengan kekuatan akalnya. Kebenaran mutlak tidak mungkin diperoleh
dengan upaya pemikiran mekanisme otak yang berwujud filsafat. Juga
kebenaran mutlak tidak dapat dicapai manusia dengan upaya renungan
mekanisme qalbu dalam wujud tasawuf. Al Haqq tidak dapat dicapai
melalui filsafat ataupun tasawuf
Ada moralitas yang tidak bersumber dari akar sejarah, melainkan
bersumber dari wahyu yaitu ajaran akhlaq yang dibawakan oleh para Nabi
dan Rasul. Ajaran akhlaq tertinggi adalah taqwa. Ketaqwaan memegang
peranan yang sangat penting dalam mengkaji masa lalu. Orang yang
berpikiran jernih akan mengatakan bahwa perombakan sistem
sosial-ekonomi masyarakat Arab jahiliyah disebabkan oleh ajaran akhlaq
dan kemasyarakatan dari Risalah yang dibawakan oleh Nabi Muhammad SAW.
Ketaqwaan sangatlah perlu dalam mengkaji masa lalu untuk hari esok."
Silakan menyimak dan menikmati artikel yang di bawah
Wassalam
HMNA
************ ********* ********* ********* ********* ********* ********* ********* ********* ********* ********
BISMILLA-HIRRAHMA- NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
001. Peranan Wahyu dan Akal dalam Kehidupan
Makhluk ciptaan Allah SWT di alam syahadah ini, seperti apa yang dapat
kita amati, dapat digolongkan dalam jenis-jenis: batu-batuan/ mineral,
tumbuh-tumbuhan, binatang dan manusia. Allah SWT sebagai ArRabb
mengatur alam syahadah dengan hukum-hukumNya untuk mengendalikan
berjenis-jenis ciptaanNya itu. Allah sebagai ArRabb (Maha Pengatur)
mengendalikan alam semesta dengan hukum-hukumNya yang hingga kini baru
dikenal oleh manusia sebagai: medan gravitasi, medan elektromagnet,
gaya kuat dan gaya lemah. Medan gravitasi utamanya mengontrol
makrokosmos, mengendalikan bintang-bintang. Ketiga jenis yang lain
mengontrol mikrokosmos. Medan elektromagnet mengontrol pasangan proton
(bermuatan +) dengan elektron (bermuatan -). Proton-proton dalam inti
atom yang saling tolak karena bermuatan sama, "direkat" oleh gaya
kuat. Sedangkan gaya lemah menyebabkan inti atom seperti misalnya
Thorium dan Uranium tidak stabil menjadi "lapuk" terbelah dengan
mengeluarkan sinar radioaktif, sehingga Thorium dan Uranium disebut
pula zat radioaktif.
Di samping ke-4 jenis itu hukum Allah mengendalikan pula
tumbuh-tumbuhan dengan kekuatan bertumbuh dan berkembang biak;
kekuatan bertumbuh itu dapat melawan kekuatan gravitasi yaitu
bertumbuh ke atas melawan tarikan gravitasi ke bawah. Adapun pada
binatang ditambah pula lagi dengan kekuatan naluri dengan
perlengkapan pancaindera. Dengan kekuatan naluri dan perlengkapan
pancaindera itu binatang dapat bergerak ke mana saja menurut
kemauannya atas dorongan nalurinya. Dari segi naluri ini manusia tidak
ada bedanya dengan binatang, yaitu naluri mempertahankan jenisnya.
***
Allah meniupkan ruh ke dalam nafs (diri, jiwa) manusia, yang ada di
dalam jasmani manusia. Ruh, dan nafs ini yang tidak diberikanNya
kepada makhluq bumi yang lain. Karena manusia mempunyai ruh, ia
mempunyai kekuatan ruhaniyah yaitu nafs. Dengan ruh manusia mempunyai
kesadaran akan wujud nafsnya. Nafs mempunyai kekuatan yang disebut
akal, Dengan otak sebagai mekanisme, akal manusia dapat berpikir dan
dengan qalbu (hati nurani) sebagai mekanisme akal manusia dapat
merasa. Allah menciptakan manusia dalam keadaan, "fiy ahsani taqwiym"
(95:4), sebaik-baik bentuk dalam tiga tataran: ruhani, nafsani dan
jasmani. Dalam ilmu orang "kampung" jasmani disebut rupa tau (wajah
lahir manusia), nafsani disebut ilalanganna taua (diri di dalam rupa
tau) dan ruhani disebut maqnassa tau (manusia yang sesungguhnya) .
Kemampuan akal untuk berpikir dan merasa bertumbuh sesuai dengan
pertumbuhan diri manusia. Agar manusia dapat mempergunakan akalnya
untuk berpikir dan merasa, ia perlu mendapatkan informasi dan
pengalaman hidup. Mutu hasil pemikiran dan renungan akal tergantung
pada jumlah, mutu dan jenis informasi yang didapatkannya dan
dialaminya. Ilmu eksakta, non-eksakta, ilmu filsafat adalah hasil olah
akal dengan mekanisme otak. Kesenian dan ilmu tasawuf adalah hasil
olah akal dengan qalbu sebagai mekanisme.
Hasil pemikiran dan renungan anak tammatan SMA lebih bermutu ketimbang
hasil pemikiran anak tammatan SD, karena anak tammatan SMA lebih besar
jumlah, lebih bermutu dan lebih beragam jenis informasi yang
diperolehnya dan pengalaman yang dialaminya. Jadi kemampuan akal
manusia itu relatif sifatnya, baik dalam hal evolusi pertumbuhan
mekanisme otak dan qalbunya, maupun dalam hal jumlah, mutu dan ragam
informasi yang diperolehnya dan dialaminya. Dengan demikian akan
relatif juga, baik untuk memikirkan pemecahan masalah, maupun untuk
merenung baik buruknya sesuatu.
Oleh karena akal manusia itu terbatas, Allah Yang Maha Pengatur
(ArRabb) memberikan pula sumber informasi berupa wahyu yang diturunkan
kepada para Rasul yang kemudian disebar luaskan kepada manusia. Nabi
Muhammad RasuluLlah SAW adalah nabi dan rasul yang terakhir. Setelah
beliau Allah tidak lagi menurunkan wahyu. Dalam shalat kita minta
kepada Allah:
-- Ihdina shShira-tha lMustqiym (1:6), tuntunlah kami ke jalan yang
lurus. Maka Allah menjawab:
-- Alif, Lam, Mim. Dza-lika lKitaabu laa Rayba fiyhi Hudan
lilMuttaqiyn (s. alBaqarah, 1-2), itulah Kitab tak ada keraguan
dalamnya penuntun bagi Muttaqiyn (2:1-2). Al Quran yang tak ada
keraguan dalamnya memberikan informasi kepada manusia tentang
perkara-perkara yang manusia tidak sanggup mendapatkannya sendiri
dengan kekuatan akalnya:
-- 'Allama lInsa-na Maalam Ya'lam (s. al'Alaq, 5), (Allah) mengajar
manusia apa yang tidak diketahuinya.
Kebenaran mutlak (Al Haqq) tidak mungkin dapat dicapai oleh manusia
dengan kekuatan akalnya. Kebenaran mutlak tidak mungkin diperoleh
dengan upaya pemikiran mekanisme otak yang berwujud filsafat. Juga
kebenaran mutlak tidak dapat dicapai manusia dengan upaya renungan
mekanisme qalbu dalam wujud tasawuf. Al Haqq tidak dapat dicapai
melalui filsafat ataupun tasawuf:
-- Al Haqqu min rabbikum (s. alKahf, 29), artinya Al Haqq itu dari
Rabb kamu (s. Gua 18:29). Alam ghaib juga tidak mungkin diketahui
manusia dengan kekuatan akalnya. Filsafat dan tasawuf tidak mungkin
dapat menyentuh alam ghaib.
Demikianlah tolok ukur produk pemikiran dan renungan yang berupa
filsafat dan tasawuf itu adalah:
-- "Dza-lika lKita-bu la- Rayba fiyhi Hudan lilMuttaqiyn" . Filsafat
dan tasawuf harus dibingkai oleh Al Quran dan Hadits shahih, sebab
kalau tidak demikian, maka filsafat dan tasawuf itu menjadi liar.
Sungguh-sungguh suatu keniscayaan, para penganut dan pengamal filsafat
dan tasawuf tanpa kendali itu menjadi sesat. Terjadilah fenomena yang
naif, lucu, tetapi mengibakan, yaitu antara lain filosof itu
berimajinasi tentang pantheisme, sufi itu ber"kasyaf" terbuka hijab,
merasa bersatu dengan Allah. Adapun indikator penganut dan pengamal
filsafat dan tasawuf tanpa kendali itu, adalah upaya yang sia-sia
untuk mempersatukan segala agama. Inilah yang selalu kita mohonkan
kepada Allah SAW setiap shalat, agar tidak terperosok ke dalam
golongan "Dha-lluwn", kaum sesat.
-- Hudan lilMuttaqiyn" , demikianlah wahyu itu menuntun akal para
Muttaqiyn untuk berolah akal, yaitu berpikir/berfilsafa t dan
merasa/bertasawuf. Akal harus ditempatkan di bawah wahyu dan ilmu
filsafat serta ilmu tasawuf harus ditempatkan di bawah iman,
singkatnya wahyu di atas akal dan iman di atas ilmu. WaLlahu a'lamu
bishshawab.
*** Makassar, 20 Oktober 1991
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii- hmna.blogspot. com/2007/ 06/001-peranan- wahyu-dan- akal-dalam_ 7327.html
============ ========= ========= ===
BISMILLA-HIRRAHMA- NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
002. Konfigurasi Wahyu, Akal dan Naluri; Ruang Lingkup Syariat
Orang dapat menjalankan agama dengan baik, jikalau memahami ajaran
agama itu dengan baik. Supaya dapat memahami ajaran agama dengan baik,
haruslah pula dapat memahami wahyu dengan baik. Untuk dapat memahami
wahyu dengan baik haruslah pula dapat memahami informasi-informasi
yang relevan dengan wahyu, seperti Hadis Nabi, baik sabda mapun
sunnahnya, dan ilmu-ilmu bantu yang diajarkan di sekolah-sekolah umum,
baik itu ilmu-ilmu eksakta maupun ilmu-ilmu non eksakta. Artinya wahyu
tidak dapat dipahami dengan baik, jika tidak mempergunakan akal.
Walhasil akal sangat berguna untuk dapat memahami wahyu.
Akallah yang membedakan antara manusia dengan binatang. Pada binatang
tidak ada kekuatan lain dalam dirinya di atas nalurinya, sedangkan
pada manusia ada akal di atas nalurinya. Akal manusia tidak mampu
membunuh naluri, namun akal mampu menundukkan, mengarahkan dan
mengendalikan nalurinya itu. Sungguhpun manusia itu diciptakan Allah
dengan sebaik-baik kejadian, karena diberi perlengkapan akal, akan
tetapi kalau akalnya tidak dapat mengendalikan nalurinya, maka akan
jatuhlah ia ke tempat yang serendah-rendahnya, lebih rendah dari
binatang. Konfigurasi Jibril, Rasulullah dan buraq pada waktu Isra,
Jibril yang menuntun Rasulullah yang mengendarai buraq, adalah suatu
ibarat yang sangat relevan bagi konfigurasi antara wahyu, akal dengan
naluri, yaitu wahyu menuntun akal dan akal mengendalikan naluri.
Karena manusia mempunyai naluri mempertahankan diri, maka manusia di
dorong oleh nalurinya itu untuk menonjolkan keakuannya, menonjolkan
identitas dirinya. Manusia adalah makhluk pribadi. Syariat Islam
mengatur tatacara peribadatan yang 'ubudiyyaat (mufrad, singular:
'ubudiyyah) untuk manusia sebagai makhluk pribadi, yakni hubungan
langsung antara manusia dengan Allah. Peribadatan yang ubudiyyaat ini
sangat pribadi sifatnya. Pelaksanaanya tidak boleh mewakili atau
diwakilkan kepada orang lain. Peribadatan yang ubudiyyaat inilah yang
identik dengan pengertian religion, religie, godsdienst dalam
bahasa-bahasa barat. Peribadatan yang 'ubudiyyaat ini sangat ketat:
semua tidak boleh, kecuali yang diperintahkan oleh Nash (Al Qur'an dan
Hadits Shahih), mengenai cara, waktu dan jumlah, bahkan ada yang
mengenai tempat (ibadah Haji). Peribadatan yang 'ubudiyyaat ini dalam
istilah populernya ialah ibadah yang ritual. Shalat Maghrib misalnya
sudah ditetapkan tiga rakaat. Akal tidak boleh berpikir demikian:
Empat lebih besar dari tiga. Jadi empat rakaat pahalanya lebih banyak
dari tiga rakaat. Maka lebih baik shalat Maghrib empat rakaat supaya
pahalanya lebih banyak. Dalam Syariat yang ketat ini, akal dibatasi
kebebasannya. Akal hanya dapat digunakan secara deskriptif, yaitu
hanya boleh dipakai untuk menjawab pertanyan: bagaimana, bilamana,
berapa dan di mana, tidak boleh dipakai untuk melayani pertanyaan:
mengapa, misalnya pertanyaan seperti berikut: Mengapa puasa wajib
diperintahkan dalam bulan Ramadhan?
Walaupun manusia itu makhluk pribadi, namun manusia itu tidak dapat
hidup nafsi-nafsi. Cerita tentang Si Buta dan Si Lumpuh, Si Buta
memikul Si Lumpuh di atas bahunya, menunjukkan ibarat kerjasama yang
baik. Saling mengisi di antara keduanya, memakai kaki Si Buta untuk
berjalan dan mempergunakan mata Si Lumpuh untuk melihat. Manusia itu
masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan, jadi tidak dapat
hidup sendiri-sendiri, manusia itu saling membutuhkan di antara
sesamanya manusia. Manusia adalah makhluk bermasyarakat.
Syariat Islam juga mengatur pokok-pokok peribadatan yang mu'amalaat
(mufrad: mu'amalah) untuk manusia sebagai makhluk bermasyarakat.
(Ibadah adalah segenap aktivitas kita untuk mewujudkan nilai-nilai
kebenaran utama yang mutlak menurut Al Quran dalam kehidupan kita
sehari-hari, berlandaskan aqiedah yang benar, dikerjakan dengan
ikhlas, mengharapkan ridha Allah SWT semata, lebih luas pengertiannya
dari bahasa-bahasa barat: religion, religie, godsdienst). Seperti
misalnya membuang beling dari jalanan itu adalah ibadah yang
mu'amalah, jika diniatkan ikhlas karena Allah, bukan karena
penampilan, berbuat baik kepada sesama manusia supaya mereka yang
tidak bersepatu terhindar dari bencana luka akibat menginjaknya.
Peribadatan yang muamalaat ini adalah Syariat yang tidak ketat,
sifatnya terbuka: semua boleh, kecuali yang dilarang dan tidak
bertentangan dengan Nash. Dalam istilah populernya 'ibadah yang
mu'amalaat disebut 'ibadah yang non-ritual, yaitu cara, waktu, jumlah
dan tempat tidak ditentukan oleh Nash.
Sebagai contoh adalah pemakaian bedug di masjid. Kalau pemakaian bedug
itu diniatkan sebagai persyaratan untuk azan, maka ia menjadi sub
sistem dari peribadatan ubudiyyaat yang ketat. Jadi tidak boleh,
karena Rasulullah tidak pernah menyuruh pukul bedug di mesjid. Akan
tetapi jika pemukulan bedug itu diniatkan hanya sebagai sarana untuk
interaksi sosial, yang fungsinya seperti loud speaker, maka ini masuk
dalam Syariat muamalah yang tidak ketat, semua boleh kecuali yang
dilarang dan tidak bertentangan dengan Nash. Nabi hanya pernah
melarang pemakain lonceng di mesjid, sedangkan bedug tidak pernah
dilarang, jadi bedug boleh dipakai. Karena Syari'at yang mu'amalaat
ini hanya diberikan pokok-pokoknya saja, maka hal-hal yang mendetail
dipikirkan oleh akal manusia. Tentu saja hal yang mendetail ini
sifatnya situasional, akibat hasil pekerjaan akal yang relatif. Namun
hasil akal yang situasional itu merupakan rahmat Allah, jika akal itu
penggunaannya dibatasi oleh aturan-aturan pokok Syari'at Islam yang
muamalaat. Dalam Syariat yang mu'amalaat ini akal lebih bebas, yaitu
boleh dipakai untuk melayani pertanyaan: mengapa, apa hikmahnya,
sepanjang masalah itu terletak di luar ruang lingkup aturan-aturan
pokok Syari'at. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 27 Oktober 1991
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii- hmna.blogspot. com/2007/ 06/002-konfigura si-wahyu- akal-dan- naluri.html
============ ========= ========= ========= ========= ========= ====
BISMILLA-HIRRAHMA- NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
003. Interaksi Iman dan Ilmu, Pencemaran Thermal
Antara tumbuh-tumbuhan di pihak yang lain dengan manusia dan binatang
di pihak yang lain membentuk sistem yang dalam ungkapan bidal Melayu
lama berbunyi: Seperti aur dengan tebing, atau dalam ungkapan modern
yang canggih bunyinya: Mutualis simbiosis, suatu ekosistem saling
menghidupi dan menghidupkan. Aur yang tumbuh di tebing mendapat
zat-zat yang dibutuhkan tanaman untuk bertumbuh. Akar-akar aur menusuk
ke dalam tanah di tebing untuk dapat mengisap zat-zat yang
dibutuhkannya itu. Di pihak yang lain tebing mendapatkan manfaat dari
akar-akar rumpun aur, tebing menjadi kuat, tidak mudah terban (tidak
pakai g).
Untuk dapat hidup, manusia dan binatang harus mengisi perut, makan dan
minum dan mengisap udara, bernafas. Tujuan makan bukan untuk kenyang,
karena itu hanya sekadar kesan saja, melainkan makan pada hakekatnya
adalah mengisi tubuh dengan bahan bakar. Dan bernafas bukan hanya
sekadar menghirup udara segar supaya tidak mati lemas, melainkan
mengisi tubuh dengan oksigen dari udara. Di dalam tubuh manusia dan
binatang terjadilah reaksi kimia yang disebut oksidasi. Reaksi kimia
ini menimbulkan panas dan proses tersebut disebut respirasi.
Demikianlah tubuh manusia dan binatang menjadi panas, dan panas ini
dipertahankan suhunya oleh suatu sistem yang musykil dalam tubuh
manusia dan binatang, yaitu sistem pengatur suhu. Menarik nafas
artinya memasukkan oksigen ke dalam tubuh, sedangkan mengeluarkan
nafas artinya membuang sampah hasil pembakaran ke udara. Sebenarnya
yang dibuang ke udara itu pada hakekatnya hanya sejenis yang berupa
sampah dan yang lain tidak dipandang sampah. Yang pertama adalah
karbon dioksida, zat asam arang, CO2. Yang kedua adalah air dalam
bentuk uap. Air yang berasal dari mengeluarkan nafas ini dapat dilihat
jika kita ada di tempat dingin. Uap air itu mengembun di udara berupa
titik-titik air yang halus, kelihatannya seperti asap putih atau
kabut.
CO2 ayang dihasilkan/dikeluar kan dari tubuh manusia dan binatang
merupakan polutan, zat pencemar yang mencemarkan udara. Pencemaran
udara oleh CO2 ini bukan semata-mata dari manusia dan binatang saja,
melainkan, dan ini yang lebih banyak, berasal dari budak-budak tenaga,
energy slaves. Tidaklah berperi-kemanusiaan , jika manusia memperbudak
sesamanya manusia. Akan tetapi oleh karena pada dasarnya manusia suka
memperbudak, maka manusia memperbudak binatang, tenaga otot binatang
dimanfaatkan untuk bekerja. Setelah James Watt mendapatkan mesin uap,
maka manusia memproduksi budak-budak tenaga secara massal, yaitu
mesin-mesin yang dayanya lebih besar dari daya otot binatang. Dan
mesin-mesin ini menghasilkan CO2 jauh lebih banyak ketimbang CO2 yang
berasal dari manusia dan binatang. Sehingga sangat perlu sekali
dilaksanakan birth control terhadap budak-budak tenaga ini. Mengapa?
Oleh karena CO2 ini adalah zat pencemar yang menyebabkan terjadinya
pencemaran thermal, thermal pollution. Bumi jadi panas, suhunya naik,
es di kutub utara dan selatan mencair, air laut naik, maka terjadilah
banjir yang akan lebih hebat dari banjir di zaman Nabi Nuh AS. Dan
naiknya permukaan laut ini bukan teori omong kosong, betul-betul naik
menurut hasil intizhar atau observasi.
Mengapa CO2 itu menjadi penyebab pencemaran thermal, informasinya
seperti berikut: Lapisan udara yang mengandung CO2 yang banyak,
menyebabkan permukaan bumi ditutupi oleh lapisan CO2. Ini menyebabkan
terjadinya efek rumah kaca. Di tempat yang beriklim dingin, jika ingin
menanam buah-buahan dan sayur-sauran yang membutuhkan suhu yang lebih
tinggi dari suhu udara luar, maka buah-buahan dan sayur-sayuran itu
ditanam di dalam rumah kaca. Gelas atau kaca adalah zat bening,
radiasi matahari yang disebut photon gampang menerobos masuk. Photom
itu memukul molekul-molekul udara dalam rumah kaca. Getaran molekul
udra itu dipacu oleh photon itu, maka bertambah intensiflah getaran
molekul udara itu, yang membawa kesan fenomena naiknya suhu udara,
karena itulah udara bertambah panas. Kaca adalah penghantar panas yang
jelek. Maka terperangkaplah panas itu dalam rumah kaca. Photon mudah
menerobos masuk, namun setelah tenaga radiasi itu sudah ditransfer
menjadi tenaga panas dalam rumah kaca, gelombang panas tidak/kurang
mampu menerobos keluar. Inilah efek rumah kaca. Juga CO2 adalah zat
bening mudah ditembus photon. Juga CO2 adalah zat pengantar panas yang
jelek. Maka terperangkaplah gelombang panas dalam ruang antara lapisan
CO2 dengan permukaan bumi, seperti halnya gelombang panas dalam rumah
kaca.
Demikianlah seriusnya gejala alam berupa naiknya suhu di permukaan
bumi ini, atau globalisasi thermal ini, maka Allah SWT memberikan
informasi kepada ummat manusia sejak lebih 14 abad yang lalu.
Berfirman Allah SWT dalam Al Quran, S. Yasin, ayat 80 sebagai berikut:
-- Alladzie ja'alalakum minasysyajari- lakhdhari naaran faidzaa antum
minu tuuqiduun. artinya: Yaitu Yang menjadikan bagimu api dalam (zat)
hijau pohon maka dengan itu kamu dapat membakar.
Sepintas lalu secara common sence, kita menjumpai pertentangan antara
akal dengan wahyu. Akal kita mengatakan, bahwa api itu atau yang
dibakar itu bukan dari pohon yang hijau, melainkan dari kayu-kayuan
dan daun-daunan yang kering berwarna coklat. Memang pepohonan hijau
dapat terbakar dalam bencana alam berupa kebakaran hutan, tetapi
penjelasan ini tidak relevan, karena ayat itu menjelaskan "kamu"
membakar, maksudnya dengan sengaja membakar. Kebakaran hutan terjadi
karena ketidak sengajaan.Ada kitab tafsir yang mencoba menjelaskan
bahwa ada sejenis pohon yang dapat dijadikan kayu bakar, walaupun
masih hijau. Tetapi akal kita mengatakan bahwa menurut qaidah bahasa
Arab, bentuk mudzakkar (laki-laki) asysyjaru-lakhdhar dalam ayat di
atas menunjuk kepada pohon secara keseluruhan, bukan hanya sekadar
sejenis pohon. Kalaulah yang dimaksud hanya sejenis, atau sebahagian
pohon, maka harus memakai bentuk muannats (perempuan), yaitu
asysyaratu-lkhadhra au. Jadi penafsiran dalam kitab tafsir trersebut
tidak/belum dapat memecahkan permasalahan adanya pertentangan antara
akal dengan wahyu. Ada yang menempuh pendekatan majazi (kiasan,
metaphor), yaitu hijau dimaknai dengan "subur".
Berangkat dari pendekatan majazi yakni hijau dimaknai dengan "subur",
maka tidak perlu ilmu bantu. Namun berangkat dari tekstual murni
Akhdhar (hijau) betul-betul hijau, maka bertolak dari tekstual murni
tsb ditempuhlah pendekatan kontekstual, yakni dalam konteks sains
(ilmu fisika, kimia, botani) dijadikan ilmu bantu. Para penganut
kelompok JIL sangat gandrung pendekatan kontekstual dan mengejek
"fundis" yang pakai pendekatan tekstual. Padahal, btw, the textual
approach, tends to view the phenomena merely on the level of core
element. On the other hand, the contextual approach reduces the
substantial element, for it tends to view the phenomena on the level
of periphery. As a matter of fact, methodologically speaking, this
combined-approach, the textual as well as the contextual approach
enables men to obtain the holistic picture of the phenomena and to
escape from its distorted-meaning.
Jadi masih ada upaya lain dengan paradigma seperti dijelaskan dalam
Seri 001, yaitu akal harus tunduk pada wahyu. Kalau terjadi
pertentangan antara akal dengan wahyu, maka akal harus mengalah.
Seperti telah dijelaskan dalam Seri 001, akal membutuhkan informasi
untuk berpikir. Akal harus mengalah kepada wahyu, oleh karena dalam
keadaan yang demikian itu adalah suatu isyarat bahwa akal membutuhkan
informasi yang lebih canggih untuk dapat merujuk akal itu kepada
wahyu. Dan informasi ini bersumber dari ilmu fisika, kimia, botani
dengan pengkhususan anatomi tumbuh-tumbuhan.
Reaksi thermonuklir di matahari mentransfer wujud tenaga nuklir
menjadi tenaga radiasi yang berwujud sinar gamma yang menembus ke
lapisan bagian luar dari matahari. Sinar gamma itu mengalami
penyusutan energi karena menembus lapisan matahari itu. Setelah sampai
di bagian luar sinar yang telah berdegradasi energinya itu dikenal
sebagai photon, lalu memancar ke sekeliling matahari, antara lain
menyiram permukaan bumi.
Tumbuh-tumbuhan dibangun oleh bahagian-bahagian kecil yang disebut
sel. Di dalam inti sel terdapat butir-butir pembawa zat warna. Yang
terpenting di antara butir-butir itu adalah pembawa zat warna hijau,
yang disebut khlorophyl, zat hijau daun (istilah ilmiyah dari bahasa
Yunani, Kholoros = hijau, Phyllon = daun). Khlorophyl ini menangkap
photon dari matahari dan mengubah wujud tenaga photon itu menjadi
tenaga potensial kimiawi dalam makanan dan bahan bakar hidrokarbon di
dalam molekul-molekul melalui proses photosynthesis. Dalam proses
photosynthesis oleh khlorophyl ini dari bahan baku CO2 dan air dan
photon, dihasilkan makanan dan bahan bakar hidrokarbon dan oksigen.
Selanjutnya melalui proses respirasi dalam tubuh manusia dan binatang
dan budak-budak tenaga, makanan dan bahan bakar itu dengan oksigen
dari udara berubahlah pula menjadi CO2 dan air. Demikianlah sterusnya
daur atau siklus itu berlangsung. Photosynthesis - CO2 dan air -
respirasi - makanan, bahan bakar, dan oksigen. Jadi tumbuh-tumbuhan
mengambil CO2 dan mengeluarkan oksigen. Sebaliknya manusia dan
binatang mengambil oksigen dan mengeluarkan CO2.
Secara gampangnya asysyajaru-lakhdhar itu adalah pabrik makanan /
bahan bakar dan oksigen. Bahan mentahnya adalah air dan CO2. Mesin
pabrik adalah photon dan proses dalam pabrik yang mengolah air dan CO2
menjadi makanan / bahan bakar dan oksigen disebut proses
photosynthesis (sintesa atau penyusunan oleh photon). Makanan dibakar
dengan oksigen dalam tubuh manusia, oksigen dihisap dari udara,
demikian pula bahan bakar dibakar dengan oksigen dalam mesin-mesin
pabrik. Oksigen disedot dari udara. Itulah ma'na
minasysyajari- lakhdhari naaran faidzaa antum minhu tuuqiduun.
Demikianlah ilmu fisika, kimia, botani dengan pengkhususan anatomi
tumbuh-tumbuhan membantu kita untuk dapat memahami S. Yasin, ayat 80
dengan baik, memberikan informasi yang cukup bagi akal kita, sehingga
menghilangkan pertentangan antara akal dengan wahyu.
Alhasil, jika informasi itu cukup lengkap bagi akal, akan hilanglah
pertentangan antara akal dengan wahyu. Pemakaian istilah
asysyjaru-lakhdhar, zat hijau pohon dalam Al Quran lebih tepat dari
istilah ilmiyah khlorophyl, zat hijau daun, oleh karena zat tersebut
bukan hanya terdapat dalam daun saja, melainkan pada seluruh bagian
pohon asal masih berwarna hijau, mulai akar yang tersembul asal masih
hijau, dari batang asal masih hijau, cabang asal masih hijau, ranting,
daun, sampai ke pucuk serta buah yang masih hijau.
Dari S. Yasin, ayat 80 itu, dengan penjelasan berupa informasi dari
ilmu fisika, kimia, botani dengan pengkhususan anatomi tumbuh-tumbuhan
sebagai ilmu bantu untuk dapat mengerti wahyu dengan baik dan jelas,
dapatlah kita lihat bagaimana pentingnya hutan. Bukan hanya sekadar
mengendalikan air di dalam tanah dan permukaan bumi, tidak banjir di
musim hujan dan tidak kering di musim kemarau. Akan tetapi, dan ini
yang lebih penting, adalah untuk terjadinya daur: tumbuh-tumbuhan
penghasil oksigen, yang membutuhkan CO2 - manusia dan binatang
penghasil CO2, yang membutuhkan oksigen. Maka terjadilah seperti yang
diungkapkan oleh bidal Melayu lama: seperti aur dengan tebing,
mutualis simbiosis.
Demikianlah uraian interaksi iman dan ilmu dalam ruang lingkup daur
CO2 dan oksigen dalam pengetahuan lingkungan khusus globalisasi
pencemaran thermal dan pentingnya hutan. WaLlahu a'lamu bishshawab.
*** Makassar, 3 November 1991
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii- hmna.blogspot. com/2007/ 06/003-interaksi -iman-dan- ilmu-pencemaran. html
============ ========= ========= ========= ===
BISMILLA-HIRRHMA- NIRRAHIYM
WAHYU DAN AKAL - IMAN DAN ILMU
[Kolom Tetap Harian Fajar]
419. Pandangan Marxisme Tentang Moral
Materialisme adalah buah pikiran yang bertitik tolak dari pangkal
kepercayaan bahwa tidak ada realitas di luar materi. Semua buah
pikiran materialisme, termasuk versi marxisme, bertujuan untuk
mengejar tercapainya hasrat kepuasan kehidupan bersifat materi.
Keadilan, kejujuran, kemerdekaan, persamaan, persaudaraan, dan semua
nilai moral yang lain dipertahankan bukan karena nilai-nilai yang
luhur itu an sich, melainkan hanya karena nilai-nilai itu kelihatannya
memberikan kontribusi dalam hal efisiensi bagi hasrat tercapainya
kesenangan dan keamanan dalam kehidupan yang bersifat materi. Artinya
moral dalam pandangan materialisme tidak lain hanyalah produk
sampingan belaka.
Dengan mengaplikasikan proses dialektis, Karl Marx dalam bukunya A
Contribution to the Critique of Political Economy mengatakan bahwa
ragam (mode) dari produksi dalam kehidupan bersifat materi menentukan
proses kehidupan politik, sosial- ekonomi dan intelektual. Manusia
tidak mempunyai kebebasan memilih dalam hal moralitas, oleh karena
sistem sosial-ekonomi telah menentukan gagasan tentang moral dan
ukuran etis sebagai barang-jadi. Bukanlah kesadaran moralitas manusia
yang menentukan kondisi sosial-ekonomi, melainkan sistem
sosial-ekonomilah yang menentukan kesadaran manusia. Setiap orang
harus menyesuaikan diri pada kode moral yang ditentukan sistem
sosial-ekonomi. Oleh karena masyarakat bergerak dalam irama
pertentangan kelas, maka moralitas itu senantiasa berupa moralitas
kelas. Singkat kata moral manusia ditentukan oleh sistem
sosial-ekonomi.
Syahdan, kita akan uliti buah pikiran marxisme yang berspekulasi bahwa
moral manusia ditentukan oleh sistem sosial-ekonomi. Marilah kita
perhadapkan spekulasi Marx ini pada sejarah Yunani Kuno, pada zaman
"negara kota" (city states). Dalam rentang waktu dari 725 SM. hingga
325 SM. tiga negara kota, yaitu Corinth, Sparta dan Athene menghadapi
sistem sosial-ekonomi yang sama, yaitu surplus penduduk. Jika
benarlah teori "ilmiyah" Marx yang mengatakan bahwa manusia tidak
mempunyai kebebasan memilih, oleh karena sistem sosial-ekonomilah yang
menentukan kesadaran moralitas dan kehidupan intelektual manusia, maka
niscaya ketiga negara kota itu akan menempuh pula upaya yang sama,
karena mempunyai sistem moral yang sama, yang dibentuk oleh sistem
sosial-ekonomi yang sama.
Namun sejarah berkata lain. Corinth emecahkan masalah surplus
penduduknya dengan emigrasi, mencari daerah pertanian ke seberang laut
di Siqiliyah (Sicily), Italia selatan, Thrace dll, di mana daerah
kolonisasi itu jarang penduduknya, atau penduduknya terlalu lemah
untuk dapat membendung invasi emigran dari Corinth itu. Koloni-koloni
Yunani itu memperluas daerah georgafis dari masyarakat Yunani tanpa
mengubah watak, sehingga pada hakekatnya merupakan reproduksi
kebudayaan (baca: sistem moral) dari negeri asalnya. Sparta menempuh
cara lain, yaitu menaklukkan negeri-negeri tetangganya seperti
Messene, dan untuk memelihara kekuasaannya atas negeri-negeri
taklukannya itu Sparta menjadi negara militer dalam arti struktur
organisasi dan SDM. Seluruh penduduknya dibina berwatak militer dari
atas sampai ke bawah. Caranya ialah dengan jalan menempa anak-anak di
dalam barak-barak militer, bahkan bayi-bayi yang dianggap kondisi
tubuhnya tidak mampu nanti menjadi militer, dibuang ke jurang-jurang.
Athene menempuh cara lain pula, yaitu dengan jalan pengkhususan
produksi pertanian untuk ekspor. Athene menempuh perbaikan sistem
sosial-ekonomi dengan jalan perdagangan. Athene mengalami zaman
keemasan di bawah Pericles. Kemajuan arsitektur memperindah Athene.
Kota ini menjadi pusat perdagangan dan kebudayaan, serta kesenian dan
kesusatraan maju dengan pesat.
Alhasil, buah pikiran Marx bahwa moral sudah merupakan "barang jadi"
yang ditentukan oleh sistem sosial-ekonomi digugurkan oleh sejarah
ketiga negara kota Yunani Kuno itu. Sistem moral ketiga kota itu
bukanlah produk dari sistem sosial-ekonomi yang surplus penduduknya.
Sebaliknya sistem moral yang berbeda menghasilkan perubahan sistem
sosial-ekonomi yang berbeda pula dari ketiga kota itu, Corinth, Sparta
dan Athene seperti yang telah ditunjukkan di atas. Alhasil sejarah
Yunani Kuno menunjukkan bahwa bukanlah sistem sosial-ekonomi yang
selalu menentukan moral, tetapi dapat pula sebaliknya, sistem
morallah yang mengubah wajah sistem sosial-ekonomi.
Karl Marx mengkritik filosof yang hanya mengkaji saja. Marx
berpendirian tidak cukup mengkaji saja, melainkan hasil kajian itu
harus dipakai untuk mengubah masa depan. Sesuai dengan Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 tentang tujuan nasional dalam alinea ke-4,
bahwa negara harus melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, maka
perlu sekali negara menghabisi upaya revolusioner kaum komunis yang
ingin mengubah masa depan Indonesia berpedomankan marxisme. Itulah
guna dan pentingnya Tap MPRS No.XXV/MPRS/ 1966.
Dalam mengkaji masa lalu Abad Pertengahan di kontinen Eropa, Marx
melakukan dua kesalahan. Pertama, kesalahan teknis, yaitu kecerobohan
generalisasi. Bahwa apa yang terjadi di Eropa di Abad Pertengahan itu
Marx mengira berlaku di segala tempat dari dahulu hingga yang akan
datang. Kedua, kesalahan prinsipiel, yaitu kekafiran (atheisme),
menolak realitas di luar materi. Ada moralitas yang tidak bersumber
dari akar sejarah, melainkan bersumber dari wahyu yaitu ajaran akhlaq
yang dibawakan oleh para Nabi dan Rasul. Ajaran akhlaq tertinggi
adalah taqwa. Ketaqwaan memegang peranan yang sangat penting dalam
mengkaji masa lalu. Orang yang berpikiran jernih akan mengatakan bahwa
perombakan sistem sosial-ekonomi masyarakat Arab jahiliyah disebabkan
oleh ajaran akhlaq dan kemasyarakatan dari Risalah yang dibawakan oleh
Nabi Muhammad SAW. Ketaqwaan sangatlah perlu dalam mengkaji masa lalu
untuk hari esok. Firman Allah SWT dalam ayat yang berikut mengapit
perintah mengkaji itu dengan perintah taqwa:
-- YAYHA ALDZYN AMNWA ATQWA ALLH WLTNZHR NFS MA QDMT LGHD WATQWA ALLH
(S. ALHSYR, 59:18), dibaca:
-- Ya-ayyuhal adzi-na a-manut taquLla-ha waltanzhur nafsum ma-
qaddamat lighadiw wa taquLla-ha (59:18), artinya:
-- Hai orang-orang beriman, taqwalah kepada Allah dan mestilah orang
mengkaji masa lalu untuk masa depan, dan taqwalah kepada Allah (s.
berkumpul). WaLlahu A'lamu bi Al Shawa-b.
*** Makassar, 16 April 2000
[H.Muh.Nur Abdurrahman]
http://waii- hmna.blogspot. com/2000/ 04/419-pandangan -marxisme- tentang-moral. html
############ ######### ######### ######### ######### ######### #
--- Pada Sen, 8/9/08, Ulil Abshar-Abdalla
Hidup bisa teratur hanya dengan agama? -- Surat kepada seorang kawan
Hamid yang baik,
BETULKAH kehidupan manusia bisa teratur hanya dengan agama? Apakah
kehidupan manusia tidak mungkin dibuat begitu rupa menjadi tertib
dengan hukum-hukum dan peraturan yang mereka buat sendiri berdasarkan
akal, pengalaman, dan tahap kematangan mental-intelektual mereka
sendiri?
Apakah jalan satu-satunya menjadi manusia bermoral dan etis hanya
melalui agama? Apakah moralitas yang berasal dari sumber di luar agama
sama sekali tak bisa menjadi landasan untuk mengatur kehidupan
manusia?
Beberapa kalangan dalam agama, terutama Islam, mengajukan sebuah
logika yang menarik. Bukankah, tanya mereka, Tuhan lebih tahu
tinimbang manusia? Bukankah Tuhan Maha Tahu tentang segala-galanya?
Dengan demikian, bukankah hukum-hukum dan peraturan yang diberikan
oleh Tuhan lebih baik ketimbang hukum yang dibuat manusia sendiri?
Sejak lama saya beregelut dengan pertanyaan ini, dan perkenankan saya
mengajukan sebuah refleksi berikut ini. Jawaban saya ini mungkin saja
terasa "keras" di telinga sebagian kalangan beragama; tetapi saya
harus mengatakannya. Sekurang-kurangnya apa yang saya sampaikan ini
bisa menjadi semacam "pengimbang" bagi pendapat yang umum diikuti oleh
umat Islam saat ini.
Pertama-tama, perkenankan saya mengatakan: sama sekali tidak benar
bahwa jalan satu-satunya menjadi manusia bermoral dan hidup secara
etis hanya melalui agama. Seseorang yang tak memeluk agama apapun di
dunia ini bisa menjadi manusia yang baik dan hidup secara bermoral.
Bahkan dalam pandangan sebagian kaum Mu'tazilah, kelompok rasionalis
yang sudah lahir dalam sejarah Islam sejak seribu tahun lebih yang
lalu, sumber moralitas pertama-tama adalah akal manusia. Wahyu hanya
datang belakangan untuk mengkonfirmasi moralitas yang sudah diketahui
oleh akal manusia itu.
Saya duga orang beragama memiliki asumsi tersembunyi: jika seseorang
tak mengikuti ajaran agama apapun, alias agnostik atau ateis, yang
bersangkutan akan menjadi orang yang secara moral bejat. Misalnya:
yang bersangkutan suka mencuri harta orang lain, menyetubuhi setiap
perempuan yang ia jumpai di jalan secara seenaknya seperti binatang,
mengganggu orang lain tanpa peduli, membunuhi manusia seenak udelnya
sendiri, dsb.
Walhasil, orang yang tak beragama atau anti-agama akan dengan
sendirinya bertingkah-laku seenaknya tanpa ikatakan apapun.
Asumsi seperti ini, mohon maaf, adalah asumsi yang bodoh sekali dan
tak melihat dunia sekitar. Orang beragama pura-pura tak tahu bahwa
tanpa dalil-dalil agama sekalipun, manusia menciptakan aturan yang
kompleks untuk mengatur kehidupan mereka agar tidak kacau. Ribuan
hukum diciptakan di dunia ini tanpa keterlibatan agama atau wahyu.
Ambillah contoh yang sangat sederhana dari kehidupan modern sekarang.
Setelah ditemukannya pesawat terbang oleh Wilbur dan Orville Right
pada 1903, muncullah konvensi, hukum, dan peraturan internasional yang
sengaja diciptakan untuk menjamin tegaknya industri penerbangan yang
akan menjaga keselamatan penumpang.
Di bawah PBB, misalnya, ada sebuah lembaga yang bertanggung jawab
untuk mengeluarkan sejumah regulasi dan "code of conduct" dalam
penerbangan internasional, yaitu ICAO (International Civil Aviation
Organization) yang bermarkas di Montreal, Kanada.
Berdasarkan hukum dan regulasi internasional inilah, misalnya, Uni
Eropa melarang perusahaan penerbangan nasional kita, Garuda, untuk
memasuki wilayah Eropa. Larangan ini juga berlaku untuk beberapa
penerbangan dari negeri-negeri lain, seperti Angola. Uni Eropa
mengeluarkan larangan ini pada bulan Juni 2008 yang lalu dan berlaku
efektif sejak 6 Juli 2008.
Hukum dan peraturan itu sama sekali tidak lahir dari agama, dan
ditulis bukan dengan merujuk pada ayat-ayat Kitab Suci agama tertentu.
Tokoh-tokoh agama sama sekali tak terlibat sedikitpun dalam perumusan
dan pembuatan peraturan ini. Tak ada seorang fikih pun yang terlibat
di sini, sebab saat fikih ditulis oleh ulama Islam ratusan tahun yang
lalu, teknologi dan industri penerbangan belum muncul.
Jika anda mengelola perusahaan penerbangan, maka yang disebut "hidup
bermoral" dalam konteks usaha anda itu adalah mengikuti peraturan
internasional dalam bidang penerbangan itu. Semua orang, baik beragama
atau tidak, diikat oleh moralitas tersebut. Jia ia melanggar moralitas
itu, ia akan dikeluarkan dari komunitas penerbangan internasional,
sebab akan membahayakan keselamatan penumpang.
Taruhlah ada seorang pilot yang kebetulan juga seorang agnostik atau
ateis yang tak percaya pada agama apapun, apakah dia langsung akan
menyetir pesawat terbang dengan seenaknya saja tanpa mengikuti
peraturan internasional? Kan tidak toh?
Ribuan peraturan dan "code of conduct" diciptakan oleh manusia modern
untuk membuat hidup mereka teratur. Peraturan ini dibuat tanpa merujuk
sedikitpun pada ajaran agama. Peraturan ini bisa kita temukan dalam
semua bidang kehidupan manusia modern.
Kalau anda hidup di Amerika dan kebetulan anda adalah penggemar
mancing-memancing, anda akan menjumpai aturan yang begitu ketat sampai
ke hal yang sederhana itu. Anda, misalnya, tak boleh memancing ikan
yang beratnya kurang dari standar tertentu yang ditentukan oleh hukum
negara bagian setempat.
Apakah aturan memancing itu dibuat manusia dengan merujuk pada
ayat-ayat dalam Kitab Suci agama tertentu? Jelas tidak. Aturan ini
dibuat semata-mata karena pertimbangan kepentingan umum, karena akal
manusia menghendaki kehidupan yang baik.
Contoh sederhana ini bisa diperluas ke bidang-bidang lain. Intinya:
moralitas agama memang memainkan peranan dalam mengatur kehidupan
manusia dalam batas-batas tertentu; tetapi untuk sebagian besar,
kehidupan manusia diatur oleh hukum dan peraturan sekuler yang dibuat
oleh manusia sendiri tanpa merujuk pada agama. Peraturan agama
hanyalah setitik saja di tengah "lautan" aturan yang dibuat oleh
manusia.
Lihatlah parlemen negeri-negeri demokrasi di seluruh dunia yang
memproduksi ribuan hukum setiap tahun guna mengatur kehidupan manusia
agar tertib, agar hak-hak seseorang tidak dilanggar oleh orang lain.
Khazanah fikih Islam tak ada apa-apanya dibanding dengan khazanah
hukum sekuler yang terus berkembang makin kompleks itu. Khazanah hukum
sekuler jauh lebih kaya ketimbang hukum agama manapun, termasuk Islam.
Orang beragama terlalu "ge-er" sekali manakala beranggapan bahwa tanpa
aturan agama, hidup manusia akan kacau-balau. Mereka beranggapan bahwa
manusia begitu jahatnya sehingga kalau tak diatur oleh hukum agama
akan menjadi binatang buas. Sebagaimana sudah saya tunjukkan, asumsi
ini salah besar. Manusia, dengan atau tanpa agama, akan menciptakan
aturan-aturan yang kompleks untuk membuat hidupnya teratur.
Salah satu cara yang mudah untuk mengetahui apakah manusia hidup
teratur atau tidak sangatlah sederhana, yaitu apakah ia mengikuti
hukum atau tidak. Makin masyarakat menjadi "law abiding society",
masyarakat yang taat hukum, maka makin tertib dan teratur pula
masyarakat itu. Sekarang kita lihat sendiri, mana masyarakat yang
paling tertib karena taat hukum, karena hukum ditegakkan dengan baik:
apakah masyarakat sekuler seperti kita lihat di negeri-negeri Barat,
atau masyarakat religius, misalnya, di negeri Muslim?
Marilah kita lihat dengan sederhana saja soal lalu-lintas di kota
sebuah negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam, yaitu
Jakarta. Bandingkan saja kota Jakarta dengan kota di sebuah negeri
sekuler, taruhlah kota New York yang tak kalah padat dengan Jakarta.
Dari dua kota itu, mana yang lebih teratur?
Sudah tentu tidak semua kota di dunia dengan mayoritas penduduk Muslim
kacau balau seperti Jakarta, Islamabad, Karachi atau Kairo. Kuala
Lumpur, misalnya, sangat teratur dan tak kalah dengan kota-kota di
negeri maju yang lain. Tetapi jika kita tengok gambar secara umum,
kota-kota negeri-negeri yang maju di Eropa yang sekuler itu jauh lebih
indah, teratur, taat hukum, dan relatif terkontrol tingkat polusinya
ketimbang kota-kota di negeri-negeri Muslim.
Saya akan bertanya kepada umat beragama, terutama Islam: apakah kota
negeri-negeri sekuler kacau balau dan kehidupan masyarakat di sana
hancur berantakan karena mereka tak mengikuti hukum agama?
Ada salah paham yang berkembang luas di kalangan sebagian kalangan
Islam, yaitu bahwa liberalisme sama saja dengan hidup bebas tanpa
aturan (tentu maksudnya aturan agama). Pandangan semacam ini hanya
bisa dipercaya oleh orang-orang yang tak mempelajari dengan baik
bagaimana praktek sosial dalam masyarakat liberal.
Kalau kita tengok negeri-negeri dengan tradisi demokrasi-liberal yang
mapan, kita akan tahu bahwa di sana hukum jauh lebih ditegakkan
ketimbang di negeri-negeri otoriter (termasuk di dalamnya
negeri-negeri Islam sendiri).
Mereka yang hidup di negeri-negeri seperti itu akan tahu bagaimana
ketatnya hukum yang berlaku dalam masyarakat. Sekedar gambaran
sederhana: jika anda hidup di Amerika Serikat, lalu tengah malam
tetangga anda melakukan keributan yang mengganggu tidur anda, maka
anda bisa menelpon 911 dan memanggil polisi untuk mengingatkan
tetangga anda itu.
Jika anda mengendarai mobil, anda tak bisa memarkir di sembarang
tempat. Jika anda memarkir mobil yang disediakan untuk orang-orang
"dis-abled" (orang cacat, maaf memakai istilah ini), anda bisa terkena
denda yang sangat besar, sekitar US $200 (hampir dua juta rupiah).
Kehidupan sosial begitu tertib di negeri-negeri liberal yang maju,
persis karena adanya "rule of law". Kebalikan dari pandangan sebagian
kalangan Islam selama ini, negara demokrasi-liberal adalah sebuah
negara dengan ciri-ciri tertentu, antara lain "rule of law", artinya
kedaulatan hukum, bukan negeri yang bebas dari hukum.
Perbedaan mendasar antara negara demokrasi-liberal denga negeri
syariat seperti dikehendaki oleh sebagian kalangan Islam adalah
sebagai berikut. Dalam negara demokrasi-liberal, hukum dibuat
berdasarkan proses politik yang disebut dengan "deliberasi publik",
atau perdebatan publik. Sebelum sebuah hukum ditetapkan oleh parleman
melalui proses yang disebut "enactment", ia harus diuji terlebih dulu
melalui perdebatan publik.
Ini berbeda dengan hukum syariat yang dirumuskan secara "sepihak" oleh
oligarki sarjana ahli hukum agama (disebut dengan "fuqaha", bentuk
jamak dari kata "faqih"). Hukum syariat seperti kita kenal dalam Islam
mempunyai ciri khas yang lebih elitis ketimbang hukum sekuler dalam
negara demokrasi modern.
Beda yang lain: hukum sekuler bisa dipersoalkan dan diperdebatkan
tanpa yang bersangkutan khawatir dituduh kafir atau murtad. Ini
berbeda dengan hukum syariat yang mengkleim berasal dari Tuhan
sehingga siapa saja yang mencoba mempersoalkannya bisa terkena tuduhan
kafir. Hukum syariat rentan menjadi lahan subur untuk tumbuhnya
otoritarianisme politik (meskipun tidak selalu demikian), persis
karena kleimnya
sebagai "hukum suci" yang secara umum tak boleh diperdebatkan,
terutama aspek-aspek di sana yang dianggap "qath'i" atau pasti.
MASALAH yang selalu menghantui pikiran orang beragama, terutama Islam,
adalah masalah seks dan perempuan. Orang beragama berasumsi bahwa
tanpa hukum dan moralitas agama, kehidupan seksual manusia akan kacau
balau. Apakah asumsi ini benar?
Saya khawatir, umat Islam diam-diam mempunyai anggapan bahwa jika
perempuan tak memakai pakaian yang menutup aurat, maka dia akan
dimangsa oleh laki-laki, seperti ayam betina dimangsa oleh ayam jago
di sembarang tempat.
Sementara itu, aurat perempuan, menurut hukum Islam yang "standar",
adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Dengan
demikian, perempuan yang berpakaian sopan dan rapi tetapi tidak
menutup seluruh tubuhnya (misalnya rambutnya masih tampak kelihatan),
dia dianggap sebagai tak menutup aurat. Seorang imam dari Australia
yang berasal dari Mesir pernah melontarkan statemen beberapa waktu
lalu bahwa seorang perempuan yang tak menutup seluruh tubuhya,
"head-to-toe" , sama dengan daging yang tak ditutup. Maksudnya, rawan
dirubung "lalat".
Mari kita tinjau sekali lagi fakta-fakta empiris di lapangan. Apakah
betul demikian?
Tengok saja kehidupan sehari-hari di kota Jakarta, tak usah terlalu
jauh ke negeri normal seperti Amerika atau Eropa Barat. Lihatlah para
perempuan yang bekerja di kantor-kantor, baik pemerintah atau swasta.
Sebagian besar mereka mamakai baju biasa, bukan baju penutup aurat
seperti dikehendaki oleh hukum Islam. Apakah perempuan-perempuan itu
langsung menjadi "mangsa" laki-laki? Apakah kehidupan seksual manusia
Jakarta langsung kacau-balau?
Meskipun tingkat keamanan di kota Jakarta tak sebaik di Boston,
misalnya, tetapi kita menyaksikan sendiri bagaimana perempuan bisa
berjalan dengan aman di tempat-tempat umum, walaupun tak memakai baju
yang menutup seluruh aurat. Memang ada insiden di sana-sini, misalnya
pemerkosaan. Tetapi secara umum, ruang publik di kota Jakarta dan
kota-kota lain sangat aman bagi perempuan, walaupun mereka tak memakai
pakaian yang sesuai dengan tuntutan hukum Islam mengenai aurat.
Saya sudah pernah menulis bahwa asumsi sebagian umat Islam begitu
buruknya sehingga memandang laki-laki seolah-olah sebagai "binatang
buas" yang haus seks, seolah-olah jika melihat perempuan yang tak
menutup aurat akan langsung menerkamnya dan ingin bersetubuh dengannya
"on the spot". Sebegitu burukkah asumsi umat beragama yang konon
menganggap manusia sebagai "citra Tuhan", imago Dei (dalam Quran
ditegaskan "tsumma sawwahu wa nafakha fihi min ruhihi" QS 32:9)?
Jangan salah paham. Isteri saya memakai jilbab, karena, berdasarkan
tradisi di mana ia tumbuh, jilbab dianggap sebagai pakaian yang bisa
menjaga martabat perempuan. Tetapi isteri saya tidak menganggap bahwa
pakaian-pakaian lain di luar jilbab tidak bisa menjaga kehormatan
perempuan dan kepantasan publik.
DENGAN menulis ini semua bukan berarti saya anti-agama. Saya tetap
seorang Muslim. Tetapi saya mencoba menjadi seorang beragama yang
rendah hati. Saya beragama, tetapi tak menganggap bahwa agama adalah
satu-satunya jalan menuju kehidupan yang tertib. Oleh karena itu, saya
menghormati orang-orang yang agnostik dan ateis, dan tak beranggapan
bahwa manusia yang agnostik akan dengan sendirinya menjadi manusia
bejat.
Saya berteman dengan banyak orang-orang yang agnostik: mereka tak
kalah humanisnya dengan manusia beragama. Mereka manusia yang
bermartabat dan menghormati manusia lain. Bahkan dalam banyak hal,
mereka jauh lebih humanis ketimbang manusia beragama.
Bagaimana anda bisa menjelaskan tingkah-laku orang yang konon beragama
tetapi menyerang secara fisik, membunuhi, dan mempersekusi orang-orang
yang berbeda pandangan dan keyakinan seperti dilakukan oleh
orang-orang beragama, sebagaimana kita baca dalam sejarah Kristen dan
Islam selama ini?
Yang menarik, hanya di negeri sekulerlah semua agama dan sekte dijamin
dengan bebas. Semua sekte dan mazhab bisa mekar dengan bebas di tanah
Amerika, misalnya. Sementara di negeri-negeri yang konon "relijius"
seperti Indonesia, hak-hak kaum minoritas seperti Ahmadiyah, misalnya,
justru ditindas dengan seenaknya oleh orang-orang yang mengaku
beragama.
Saya harus menambahkan catatan sebagai "caveat" untuk surat saya ini.
Istilah "agama" di sini saya pakai dalam konteks yang terbatas, yaitu
agama sebagaimana ditafsirkan oleh orang-orang bigot, fanatik, dan
totaliter.
Saya ingin menutup surat ini dengan mengatakan bahwa setiap bentuk
"bigotry", fanatisme, dan totalitarianisme adalah jahat dan berlawanan
dengan akal sehat manusia, entah sumbernya dari agama atau non-agama.
Totalitarianisme dan fanatisme agama sama saja bahanya dengan
totalitarianisme sekuler seperti dipraktekkan oleh Nazi dan sistem
totaliter di Uni Soviet dulu. Di mata saya, kaum bigot dan totaliter
di mana-mana sama saja: mereka adalah ancaman bagi manusia.
Mohon maaf jika surat saya ini terlalu berkepanjangan dan membosankan.
Ulil Abshar Abdalla
|